Pemkot Gencarkan Pembentukan Herd Immunity Lewat Vaksinasi

oleh
oleh -

MAJALAHTERAS.COM – Mengalami perbaikan status level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari yang sebelumnya berada pada level 4 menjadi level 3 berdasar pada Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 35 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah menjabarkan penurunan level PPKM yang dialami oleh Kota Tangerang sejalan dengan penurunan angka kasus harian Covid-19 serta semakin banyaknya masyarakat yang mengikuti vaksinasi.

Baca Juga  Tim Penilai Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Lakukan Penilaian Desa Sadar Hukum

“Per tanggal 23 Agustus angka kasus harian mulai melandai di angka 55 kasus dan angka kesembuhan juga jauh lebih banyak mencapai 67 orang,” ujarnya.

“Kasus kematian akibat Covid-19 juga jauh berkurang selama mulai diberlakukannya PPKM,” jabar Wali Kota yang ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (24/8).

Arief menambahkan Pemkot akan terus mengupayakan perbaikan situasi Covid-19 di Kota Tangerang melalui percepatan pembentukan herd immunity (Kekebalan Komunitas) dengan semakin menggencarkan vaksinasi kepada masyarakat.

“Mulai hari ini vaksinasi akan dilakukan dengan menggunakan vaksin dengan jenis Pfizer, yang efikasinya mencapai 95% setelah dosis kedua,” jelasnya.

Baca Juga  Tinjau Penangkaran Benih Padi, Pj Gubernur Al Muktabar Ingin Pastikan Ketahanan Pangan di Banten Terjaga dari Hulu Sampai Hilir

Lebih lanjut Wali Kota mengimbau agar masyarakat mau untuk mengikuti vaksinasi Covid-19 demi percepatan terbentuknya kekebalan komunitas di Kota Tangerang serta tetap disiplin dalam penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Apapun jenisnya, semua vaksin sudah dinyatakan aman dan efektif,” ungkapnya.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Dini Anggraeni mengungkapkan saat ini pihaknya telah menerima sebanyak 163.800 dosis vaksin covid-19 Pfizer dari Kementerian Kesehatan.

“Akan diberikan pada masyarakat umum di atas 18 tahun, yang belum melakukan vaksinasi Covid-19,” papar Dini.

Baca Juga  Hakim Pengawas dan Pengamat PN Pandeglang Lakukan Pengawasan dan Pengamatan di Rutan Pandeglang

Dini menambahkan masyarakat yang sebelumnya telah mendapatkan vaksinasi dosis satu tidak akan mendapatkan vaksin jenis Pfizer untuk vaksin dosis kedua, hal ini lantaran vaksinasi harus dilakukan dengan jenis vaksin yang sama untuk dosis satu dan dua.

“Jadi kalau yang dosis satu pakai Sinovac yang lain, dosis kedua tidak bisa pakai Pfizer, karena harus sama jenisnya untuk dua dosis,” tukas Plt. Kadinkes Kota Tangerang.(Rian Nopandra)