Peringati Gerakan 30 September 1965, Pemkab Kudus menghimbau bahwa semua masyarakat dan instansi pemerintah hingga desa dan kelurahan, BUMD serta BUMN agar mengibarkan bendera setengah tiang.
“Imbauan tersebut sudah kami lakukan melalui surat edaran kepada Forkopimda, kepala perangkat daerah se-Kabupaten Kudus, kepala bagian pada sekretariat daerah, pimpinan kantor/instansi vertikal di Kudus, kepala atau pimpinan perbankan, BUMD dan BUMN atau perusahaan se-Kabupaten Kudus serta kepala desa atau lurah di Kudus,” kata Bupati Kudus, Hartopo, di Kudus, Kamis.
Sebelumnya, kata dia, mereka memang memerintahkan jajarannya untuk mengkaji apakah imbauan melalui surat resmi tekrait hal itu, termasuk pada 1 Oktober 2021 sebagai Hari Kesaktian Pancasila memang sesuai aturan di atasnya atau tidak.
Karena hasil kajiannya sudah sesuai, maka masyarakat maupun semua instansi yang ada di Kudus diimbau mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang pada hari ini (30/9) dalam rangka peringatan peristiwa Gerakan 30 September 1965 dan pengibaran bendera satu tiang pada 1 Oktober 2021 sebagai Hari Kesaktian Pancasila.
Ia berharap semua pihak yang mendapatkan surat, seperti kepala desa untuk mengimbau warganya melakukan pengibaran bendera setengah tiang untuk peringatan terjadinya G30S/PKI yang menjadi peristiwa sejarah yang akan selalu diingat dan menjadi pembelajaran bagi generasi selanjutnya.
Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kudus Harso Widodo mengakui sudah mengajak semua pihak untuk mengibarkan bendera merah putih setengah tiang pada hari ini (30/9) mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB untuk peringatan terjadinya G30S/PKI.
Setelah memasang bendera setengah tiang, dia berharap, untuk besok (1/10) masyarakat memasang bendera satu tiang penuh sebagai Hari Kesaktian Pancasila.
“Surat imbauan sudah kami edarkan per tanggal 28 September 2021,” ujarnya.
Berdasarkan pantauan di Jalan Pangeran Puger, Jalan Masjid, Jalan Sunan Muria, Jalan Sunan Kudus serta Jalan Veterann tidak banyak warga yang memasang bendera setengah tiang. Kalaupun ada yang memasang di masing-masing ruas jalan bisa dihitung dengan jari, sedangkan instansi vertikal maupun instansi pendidikan juga memasang bendera setengah tiang. (*/cr2)
Sumber: antaranews.com