Pemerintah Terus Lakukan Penanganan Pasca Bencana Provinsi Sulawesi Tengah

oleh
oleh -

Pemerintah terus berupaya dalam melakukan pemulihan pasca bencana alam yang terjadi di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) pada 28 September 2018.

Sekretariat Wakil Presiden selaku Ketua Percepatan Penanganan Pasca Bencana Sulawesi Tengah mengadakan Rapar Koordinasi Lanjutan Tingkat Eselon I Mengenai Perubahan R3P dan Regulasi, Kelembagaan serta Pembiayaan Penanganan Pascabencana Prov. Sulteng.

Diadakanya rapat tersebut sebagai Tindak Lanjut dari Rakor Tingkat Eselon I Penuntasan Pasca Bencana Gempa Bumi, Tsunami dan Likuefaksi Prov. Sulteng yang dilaksanakan pada 16 Juli 2021. Rapat itu juga sekaligus menindaklanjuti Laporan dari Menko PMK kepada Wakil Presiden RI perihal Penanganan Pasca Bencana Prov Sulteng.

Baca Juga  TransJakarta Memperbarui Proses Rekrutmen Sopir

Plt Deputi Bidang Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Kemenko PMK Didik Suhardi menjelaskan bahwa progres R3P di Sulteng masih rendah dan selama ini terfokus pada pembangunan sektor pemukiman.

“Perlu adanya perhatian untuk penyelesaian pembangunan sektor-sektor lain selain sektor pemukiman” tutur Plt Deputi 2 Didik Suhardi saat memaparkan laporan progres penanganan pasca bencana Sulteng secara daring pada Kamis (29/7).

Kementerian PUPR melalui Direktur Jenderal Cipta Karya menyampaikan pembangunan Hunian Satelit yang dikerjakan oleh Kementerian PUPR sudah terbangun 1.341 dari target 3.110 unit.

Direktur Peningkatan dan Pemulihan Fisik BNPB menjelaskan bahwa progres penanganan pembangunan rumah in-situ sudah sesuai target. Pada tahap 1 sudah selesai 100%, pada tahap 2 sudah terbangun 94,87% dan pada tahap 2 tambahan sudah terbangun 71,31%.

Baca Juga  Pemerintah Lakukan Evaluasi Terhadap Implementasi Kebijakan PAUD-HI

Lebih lanjut, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan Setwapres menekankan perlu adanya penajaman R3P dengan memfokuskan pada hal-hal yang bersifat mendesak serta perlu penelaahan lebih lanjut terkait payung hukum penanganan pascabencana Prov Sulawesi Tengah yang telah berakhir pada Desember 2020.

“Hal itu penting agar tidak menghambat proses penanganan selanjutnya dan perlu pelibatan masyarakat secara luas dalam penanganan Pasca Bencana Provinsi Sulawesi Tengah,” tuturnya.

Baca Juga  JNE Raih Penghargaan Super Logistic Partner di Shopee Super Awards 2023

Lebih lanjut, Didik juga memberikan rekomendasi mengenai kebutuhan anggaran penanganan pascabencana Sulteng sebesar Rp36,4 T yang berasal dari APBN yang dinilai cukup besar.

“Ini perlu ditinjau kembali dan perlu pemilahan berdasarkan prioritas/urgensi, mengingat APBN telah banyak digunakan dalam penanganan pandemi Covid 19. Selain itu, perlu pelibatan masyarakat secara aktif dalam proses percepatan penanganan pascabencana Prov. Sulteng,” tegas Didik.

Menindaklanjuti hasil rapat, BNPB akan melakukan rakor teknis bersama Pemda Sulawesi Tengah dengan Pendampingan Setwapres dan Kemenko PMK untuk melakukan penajaman R3P dan evaluasi terhadap progres dan penyelesaian kendala di lapangan. (*/cr2)

Sumber: kemenkopmk.go.id