Pemerintah Perkuat Larangan Mudik Lebaran untuk Cegah Lonjakan Covid-19

oleh
oleh -

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menjelaskan larangan mudik lebaran 6-17 Mei 2021. Cara pemerintah untuk mengendalikan penularan Covid-19.

Dia menerangkan, pelarangan itu berkaca pada momentum hari-hari besar tahun sebelumnya, yakni: mudik Lebaran 2020, libur panjang Maulid Nabi, dan libur panjang Natal dan tahun baru.

“Itu yang menjadi tujuan dari pelarangan ini. Karena hampir bisa dipastikan setiap libur panjang ada pergerakan orang besar-besaran dan dibarengi aktivitas kerumunan. Selalu diikuti dengan naiknya angka kasus Covid-19,” ujarnya pada Selasa (20/4).

Menko PMK menegaskan bahwa pemerintah tidak menginginkan Lebaran 2021 menjadi pemicu utama naiknya kasus Covid-19.

Baca Juga  Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Tetapkan Alex Noerdin Tersangka Korupsi Dana Hibah Masjid Sriwijaya

Meskipun mudik telah dilarang, dia tidak memungkiri kemungkinan kenaikan kasus Covid-19. Hal itu dikarenakan masih banyak masyarakat yang tidak patuh terhadap larangan mudik.

“Tentu saja kita tidak ingin hari raya lebaran menjadi pemicu utama dari naiknya kasus. Bahwa kemungkinan akan ada kenaikan itu biasanya tak terhindarkan. Karena bagaimanapun tingkat ketidakpatuhan untuk mematuhi larangan mudik itu tidak 100 persen,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, terdapat sebanyak 73 sampai 80 juta masyarakat yang melakukan mudik. Data tahun lalu menunjukkan, masih terdapat 13 persen dari total masyarakat pemudik yang tidak patuh dan tetap melakukan mudik lebaran.

Baca Juga  Menko PMK Apresiasi Gerakan Sedekah Oksigen

“Itu seandainya dilepas tidak ada larangan itu akan ada sekitar 73 juta orang bermudik. Dan kalau dilarang itu potensinya masih 13 persen. Jadi sekitar hampir 10 jutaan. Dan 10 juta itu cukup heboh. Cukup semrawut. Dua kali lipat penduduk Singapura,” ungkapnya.

Menko PMK menerangkan, pelarangan mudik Lebaran menjadi perhatian pemerintah karena potensi tak terkendali sangat besar. Apalagi dalam proses 3T (tracing, testing, treatment) apabila mudik tidak dilarang akan sangat sulit dilakukan.

“Bayangkan kalau kita mau mendisiplinkan (dengan tes) swab. Memeriksa kesehatan mereka. 73 juta orang dalam waktu bersamaan, itu tidak mungkin. Yang kita khawatirkan nanti banyak surat keterangan sehat abal-abal dan itu tidak akan bisa terkendali. Dan kita khawatirkan akan ada kerumunan yang tidak terencana,” terangnya.

Baca Juga  Kemenkumham DKI Jakarta Peringati Hari Pengayoman ke-79: “Wujud Sinergi Kemenkumham Menuju Indonesia Emas 2045"

Momentum Lebaran pasti dimanfaatkan banyak kalangan untuk mudik secara serentak dan berbondong-bondong menuju kampung halaman. Sehingga, apabila mudik tidak dilarang, maka angka penularan Covid-19 akan lepas kendali.

“Beberapa daerah mudik juga akan kelimpahan orang dan pasti akan lengah. Kumpul tanpa masker tidak tahu siapa yang sehat yang tidak sehat. Akan lengah dan ditumpang euforia lebaran hari raya itu,” kata Menko Muhadjir. (*/cr7)

Sumber: kemenkopmk.go.id