Pemerintah Minta Fokuskan Kalangan Remaja Guna Cegah Perilaku Berisiko Seks di Luar Nikah

oleh
oleh -

Jakarta – Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2021, terkait pengembangan Sumber Daya Manusia Berkualitas salah satunya ialah dengan melalui peningkatan kualitas pemuda, untuk itu strategi pemerintah dalam meningkatkan hal tersebut adalah dengan memaksimalkan program pencegahan perilaku berisiko seks di luar nikah di kalangan pemuda.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Femmy Eka Kartika Putri mengatakan masih tingginya perilaku seks di luar nikah pada kalangan pemuda sebagai penyebab utama penularan penyakit HIV/AIDS di Indonesia.

“Masih tingginya hubungan seks heteroseksual dan homoseksual secara bebas di kalangan remaja dapat menjadi penyebab utama penyebaran Virus HIV/AIDS di Indonesia. Selain itu, kelompok usia produktif merupakan umur dengan jumlah penderita infeksi HIV terbanyak setiap tahunnya,” ujarnya saat membuka Rapat Koordinasi Kebijakan Program Pencegahan Perilaku Berisiko Seks Bebas dan HIV/AIDS Pada Pemuda di Ruang Rapat Hotel Ibis Style Jakarta, Jum’at (16/4).

Baca Juga  Pemerintah Resmikan Pembelajaran Tatap Muka dilaksanakan pada Bulan Juli

Selanjutnya, Deputi Femmy menjelaskan tujuan diadakannya rapat ini supaya Kementerian dan Lembaga terkait dapat melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan mensinergikan program-program kebijakan terkait pencegahan perilaku seks di luar nikah dan HIV/AIDS di kalangan remaja.

“Pada rapat saat ini diharapkan kementerian dan lembaga terkait dapat mengkoordinasikan program kegiatan serta melakukan sinkronisasi dan sinergi program yang berkaitan dengan pencegahan perilaku berisiko seks bebas di kalangan remaja,” ucapnya.

Koordinator Pelembagaan Direktorat Bina Ketahanan Remaja Badan Kependudukan Keluarga Berencana (BKKBN) Priyanti menjelaskan pentingnya ketahanan pada remaja agar mampu melewat lima transisi kehidupan remaja.

“Ketahanan remaja merupakan sebuah kondisi yang menggambarkan kemampuan seorang remaja untuk mengendalikan, menghindari, dan menolak diri dari segala perilaku negatif. Hal tersebut sangat penting diterapkan dalam melewati lima fase kehidupan remaja yaitu mempraktekan hidup sehat, melanjutkan sekolah, mencari pekerjaan, menjadi anggota masyarakat, dan memulai kehidupan berkeluarga,” jelasnya.

Baca Juga  Kemenko PMK Evaluasi Kualitas Pelayanan Pubik

Program yang telah dilakukan oleh BKKBN untuk kalangan remaja yaitu melalui program GenRe (Generasi Remaja) yang dikembangkan dalam rangka penyiapan dan perencanaan kehidupan berkeluarga bagi remaja.

Program selanjutnya yaitu dengan membentuk Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R) sebagai wadah kegiatan yang dikelola dari, oleh, dan untuk remaja guna memberikan akses informasi, pelatihan, dan konseling tentang Perencanaan Kehidupan Berkeluarga bagi Remaja (PKBR).

Selain BKKBN, Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Kesehatan Keluarga memiliki Kebijakan Program Kesehatan Reproduksi Remaja diantaranya dengan membentuk Puskesmas Peduli Kesehatan Remaja (PKPR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Posyandu Remaja, serta Layanan Konseling secara Tatap Muka maupun Online.

Baca Juga  Pelajar Islam Indonesia Kutuk Keras Zionis Israel Terhadap Di Pembantaian Palestina

Untuk menekan penyebaran penyakit HIV/AIDS Kemenkes juga memiliki gerakan STOP (Suluh, Temukan, Obati, Pertahankan) HIV/AIDS dan bekerjasama dengan Direktorat Pembinaan Guru Kemendikbud dengan pemberian materi kesehatan reproduksi yang sudah diintegrasikan ke dalam mata pelajaran, serta penetapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan untuk melakukan penemuan dini dari penyakit tersebut serta dapat ditangani secara optimal.

Sebagai penutup, Deputi Femmy menegaskan seluruh K/L yang hadir dalam pertemuan agar arahan Presiden di dalam RPJMN 2020-2024 dapat terlaksana yaitu meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia Yang Berkualitas dan Berdaya Saing khususnya dalam peningkatan kualitas pemuda melalui indikator keberhasilan IPP. (*/cr7)

 

Sumber: kemenkopmk.go.id