Jakarta – Siang ini telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Lintas Kementerian Lembaga dalam Rangka Penataan Desa di Kab. Kepulauan Mentawai. Rapat dibuka oleh Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Kemenko PMK Dody Usodo HGS, dihadiri oleh Deputi Bidang PMK Sekretariat Kabinet Yuli Harsono, Asisten Deputi Pemerataan Pembangunan Wilayah Kemenko PMK Mustikorini Indrijatiningrum, Asisten Deputi Bidang Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Sekretariat Kabinet Asri Ernawati, serta Direktur PRP PPDT Kemendes PDTT Rafdinal. (10/3/2021)
Rapat bertujuan untuk menyepakati langkah maju rencana penataan Desa dalam rangka percepatan pembangunan daerah tertinggal di Kab. Kepulauan Mentawai serta menindaklanjuti surat Bupati Kepulauan Mentawai No. 110/7/BUP tanggal 11 Januari 2021 perihal Konfirmasi Tindak Lanjut Rencana Rapat Koordinasi Percepatan Pembangunan Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Dody menyampaikan bahwa saat ini Kab. Kepulauan Mentawai terdiri dari 10 kecamatan dan 43 Desa dengan jumlah penduduk 88.692 jiwa dengan rata-rata kepadatan penduduk 15 jiwa/km2. Sejak tahun 1999 Kab. Kepulauan Mentawai belum pernah mengalami pemekaran Desa, hal ini dikarenakan salah satu syarat regulasi yang belum terpenuhi yaitu jumlah penduduk yang harus mencapai 4.000 jiwa per Desa. Disamping itu Kab. Kep. Mentawai memiliki kawasan yg bersifat khusus dan strategis secara nasional.
“Untuk itu perlu upaya penataan Desa guna mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan Desa, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik”, ujar Dodi.
Hasil Evaluasi Indikator ketertinggalan Kab. Kepulauan Mentawai menunjukkan kategori tertinggal dengan 6 aspek yang ditinjau. Sementara itu, dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 13, disebutkan bahwa Pemerintah dapat memprakarsai pembentukan Desa di Kawasan yang bersifat khusus dan strategis bagi kepentingan nasional.
Terdapat 9 (sembilan) kekhususan dan nilai strategis dari Kab. Kepulauan Mentawai diantaranya sebagai Kawasan Pariwisata Nasional, Daerah 3T, memiliki 3 pulau kecil terluar yaitu P. Nyiau, P. Pagai Utara, dan P. Sibarubaru, Kawasan Kelautan dan Perikanan Nasional, Kawasan Konservasi Selat Bunga Laut, Kawasan Konservasi Nasional, Kawasan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT), Kawasan rawan bencana tsunami dan abrasi pantai, berada pada Zona Merah (Kategori tinggi). Berlandaskan kekhususan dan nilai strategis nasional ini, dianggap cukup untuk menjadi dasar pertimbangan dalam penataan Desa di Kabupaten Kepulauan Mentawai atas prakarsa Pemerintah Pusat.
Dalam Rapat Koordinasi ini disepakati bahwa secara regulasi dimungkinkan penataan Desa di Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan prakarsa dari Pemerintah Pusat. Tindak lanjut yang diperlukan yaitu pembahasan mengenai anggaran, diharapkan dapat berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan apabila memungkinkan _sharing_ bersama Pemerintah Daerah. Selanjutnya diperlukan SK dari Kementerian Teknis dalam hal ini Menteri Desa PDTT yang disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri terkait Pemrakarsa. Tim Teknis antar Kementerian/Lembaga perlu dibentuk untuk melakukan kajian dan analisis kelayakan. Prosedur penataan Desa mengacu pada Permendagri No 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.
Rapat Koordinasi juga dihadiri secara daring oleh Direktur Regional I Kementerian PPN/Bappenas Uke Muhammad Husein, dan Perwakilan dari Kemenko Polhukam, Kemendagri, Kemenparekaf, BNPB, serta BNPP. (*/cr7)
Sumber: kemenkopmk.go.id