Pemerintah Launching Aplikasi e-Perda Sebagai Solusi Atasi Keracunan Regulasi bagi OPD

oleh
oleh -

Launching aplikasi e-Perda sebagai upaya atasi keracunan regulasi bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Aplikasi e-Perda sendiri merupakan suatu sistem konsultasi seluruh produk hukum daerah berbasis elektronik yang disiapkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Terjadilah obesitas regulasi, kegemukan regulasi, belum lagi regulasi yang banyak itu tidak pernah dievaluasi, akhirnya expired, tidak layak lagi, oleh karena OPD-nya, SKPD-nya, menggunakan regulasi itu terus-menerus, SKPD-nya keracunan regulasi, karena menggunakan regulasi yang sudah tidak layak lagi,” kata Akmal.

Baca Juga  Wakil Menteri Desa Ikut Berpartisipasi dalam Program Seni dan Budaya yang Diproduksi TVRI Nasional

Akmal juga mengungkapkan, salah satu ciri OPD keracunan adalah lamban, dan selalu melihat ke belakang atau melihat aturan lama. Kondisi ini diperparah dengan tak adanya keinginan untuk berinovasi. Padahal, regulasi yang up to date amat penting bagi aparat penegak hukum, agar tak melihat norma yang tak berlaku lagi.

“Inilah betapa pentingnya kita kecepatan meng-update regulasi, kalau kita tidak benahi regulasinya, saya yakin OPD-nya keracunan, mengkonsumsi hal-hal yang sudah tidak berlaku lagi, yang sudah tidak update lagi,” tegas Akmal. (*/cr2)

Baca Juga  Disisipkanya Penggunaan Bahasa Daerah dalam Metode Tematik Pembelajaran di Sekolah Dasar

Sumber: kemendagri.go.id