Pemerintah Kota Bekasi Perpanjang INSENTIF PBB-P2 KOTA BEKASI TAHUN 2025

oleh
oleh -

Kota Bekasi telah mendapatkan apresiasi dari Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi akan kepatuhan warga masyarakat dalam menunaikan wajib pajak, apresiasi tersebut diterima dengan sangat bangga oleh Wali Kota Bekasi Dr. Tri Adhianto atas kepatuhan warga masyarakat Kota Bekasi terhadap taat pajak.

Oleh Karenanya, dalam rangka lebih meningkatkan antusias warga masyarakat akan kepatuhan wajib pajak, Pemerintah Kota Bekasi dibawah kepemimpinan Dr. Tri Adhianto perpanjang insentif PBB-P2, serta memberikan kemudahan dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Baca Juga  Kakanwil Kemenkumham Kepri Laksanakan Kegiatan Safari Ramadhan di Lapas Batam

Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi menetapkan kebijakan pemberian insentif pengurangan pokok ketetapan serta penghapusan sanksi administratif PBB-P2 untuk Tahun Pajak 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.

Kebijakan ini berdasarkan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 900.1.13.1/Kep.69-Bapenda/I/2025 tentang Pemberian Insentif Berupa Pengurangan Pokok Ketetapan dan Penghapusan Sanksi Administratif Pembayaran PBB-P2.

Adapun ketentuan pemberian insentif dimaksud adalah sebagai berikut:
*I. Masa Berlaku Insentif*
🗓 1 Februari 2025 s.d. 31 Mei 2025
*II. Skema Pengurangan PBB-P2*
Tahun Pajak 2025:
• Pembayaran April – Mei: Diskon 10%
Tahun Pajak 2019 – 2024:
• Pembayaran hingga 31 Mei 2025: Diskon 10%
Tahun Pajak 2013 – 2018:
• Pembayaran hingga 31 Mei 2025: Diskon 20%
Tahun Pajak Sebelum 2013:
• Pembayaran Februari – Maret: Diskon 50%
• Pembayaran April – Mei: Diskon 40%
*III. Penghapusan Sanksi Administratif*
Seluruh pembayaran yang dilakukan dalam periode insentif akan dibebaskan dari sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Alumni Akpol 96 Wira Satya Gelar Syukuran Pengabdian ke-26

Sebagai informasi tambahan, untuk informasi lebih lanjut, warga masyarakat bisa menghubungi call centre yang tertera dibawah ini:
📞 Layanan Konsultasi WhatsApp di +62 811-1904-0740
🌐 Website resmi: bapenda.bekasikota.go.id
📍 Instagram: @bapenda_kotabekasi

Diharapkan seluruh wajib pajak dapat memanfaatkan kebijakan insentif ini dengan sebaik-baiknya. Bersama Warga Membangun Kota Bekasi yang Lebih Keren dan Tertib

Baca Juga  Banyak Hal Menarik, Lapas Cikarang Dijadikan Tempat Studi Tiru oleh Rutan Tanah Grogot