Gorontalo – Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, memastikan menutup pintu masuk perbatasan di malam pergantian tahun pada 31 Desember 2021 atau malam tahun baru untuk mencegah kerumunan massa yang riskan penularan Covid-19.
Kamis (18/11/2021), Indra Yasin, Bupati Gorontalo Utara di Gorontalo, mengatakan rencana itu dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang digelar di Aula Tinepo Kantor Bupati Gorontalo Utara. , khususnya Wakil Ketua DNRD Hamza Sidik dan Kapolres. AKBP Dicky Irvan Kesuma.
BACA JUGA
Perketat Libur Nataru, Pemerintah Akan Terapkan Kebijakan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia
Dia menjelaskan penutupan pintu masuk perbatasan di malam pergantian tahun efektif memutus rantai penularan Covid-19.
“Kita sudah pernah menerapkannya pada malam pergantian tahun 2020. Tahun ini kita menerapkannya serupa, agar upaya mempertahankan daerah berstatus zona hijau Covid-19 berhasil,” katanya.
Pintu perbatasan di wilayah timur di Kecamatan Atinggola, berbatasan langsung dengan Provinsi Sulawesi Utara, dan di wilayah barat di Kecamatan Tolinggula berbatasan dengan Sulawesi Tengah akan ditutup dari pergerakan massa untuk mengantisipasi orang berbondong-bondong masuk pusat kota setempat untuk merayakan malam pergantian tahun di Gorontalo dilasnir beritasatu.com.
“Rencananya, sesuai kesepakatan yang belum dicabut dengan pemerintah daerah tetangga, pintu masuk perbatasan ke Gorontalo akan ditutup mulai 31 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022. Penutupan tersebut termasuk di seluruh objek wisata yang ada di daerah ini,” katanya.
BACA JUGA
PPKM Level 3 Mulai 24 Desember, Wiku: Aturan Sedang Dirumuskan
Ia berharap, seluruh camat dapat meneruskan kebijakan itu ke kepala desa untuk disampaikan kepada masyarakat agar penerapan itu telah diawali dengan sosialisasi meluas.
Ia memastikan penutupan pintu masuk perbatasan tidak akan berdampak pada pelaksanaan ibadah Natal dan Tahun Baru bagi umat kristiani setempat.
“Umat nasrani tetap dapat beribadah Natal dan Tahun Baru di gereja dengan pengetatan disiplin protokol kesehatan (prokes),” katanya.(*/cr2)