Jakarta – Masa pandemi Covid-19 yang terjadi sudah kurang lebih setahun menyebabkan pendidikan mengalami penutupan dan menerapkan pembelajran jarak jauh. Kini pemerintah tengah berupaya untuk Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 telah mengatur penyelenggaranaan Pembelajaran Tatap Muka yang akan diselengarakan pada bulan Juli 2021.
Untuk itu, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) pada Kamis (15/4) pihaknya menyelenggarakan Rapat Koordinasi Teknis membahas progress implementasi kebijakan PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah, di Hotel Harris Vertu Jakarta.
Rapat Koordinasi Teknis dipimpin oleh Asisten Deputi Bidang PAUD, Dasar, dan Menengah Kemenko PMK Wijaya Kusumawardhana, dan diikuti oleh perwakilan kementerian dan lembaga terkait.
Asdep Wijaya menjelaskan, saat ini pemerintah tengah mendorong agar setiap satuan pendidikan segera memenuhi daftar periksa protokol kesehatan sebagai syarat untuk membuka satuan pendidikan.
Berdasarkan data Kemdikbud per 14 April 2021, saat ini satuan pendidikan yang telah memenuhi daftar periksa melalui aplikasi atau website baru sebanyak 53,15 persen dari total sekolah. Karena itu, saat ini pemerintah mendorong agar seluruh satuan pendidikan dapat segera memenuhi syarat daftar periksa.
“Ini harus dipenuhi sebagai syarat untuk membuka kembali sekolah sesuai SKB SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19,” tuturnya.
Selain itu, Wijaya mengatakan, pemerintah juga mendorong pelaksanaan vaksinasi untuk tenaga pengajar. Seperti diketahui, jelang pembukaan PTM, Pemerintah menargetkan 5,5 juta guru dan tenaga kependidikan itu akan selesai pada bulan Juni 2021.
Wijaya menambahkan, terkait vaksinasi untuk guru dan tenaga pendidik juga bergantung pada kesiapan daerah untuk melakukan vaksinasi.
“Vaksinasi ini memang berbicara terkait kesiapan daerah. Sehingga di sini kita juga harus mendorong daerah untuk melakukan vaksinasi kepada tenaga pengajar,” ujarnya.
Dalam rapat koordinasi teknis, dibahas juga terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021/2022 dan pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2021. (*/cr7)
Sumber: kemenkopmk.go.id