Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak Dukung Pembukaan Kantor Imigrasi

oleh
oleh -

majalahteras. com- Upaya mendukung meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Lebak, Pemkab Lebak telah menyelenggarakan audiensi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten, Ujo Sujoto di dampingi oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang Hasrullah menyampaikan maksud dan tujuan dari audiensi tersebut.

Salah satu tujuan utama dari audiensi ini adalah untuk membahas permohonan terkait pembukaan Kantor Imigrasi di daerah Kabupaten Lebak.

Ujo Sujoto juga menyoroti pentingnya koordinasi tindaklanjut dalam menghadapi permohonan tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Ujo Sujoto juga menyampaikan tentang Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi.

Ia menjelaskan bahwa pembukaan Kantor Imigrasi memerlukan proses tahap pembentukan Unit Kerja Keimigrasian (UKK).

Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak diharapkan untuk mengajukan permohonan pembentukan UKK ke Kantor Imigrasi, dengan persyaratan meliputi lahan gedung bangunan dan sarana prasarana yang akan dihibahkan.

Baca Juga  Mayor Udara Corinus Karet Tokoh Pejuang Pembebasan Papua dan Pencetus Nama Irian yang Hampir Terlupakan

Selain itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak juga diingatkan untuk mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang akan bertugas di Unit Kerja Keimigrasian.

“Kolaborasi antara pegawai imigrasi dan SDM Kabupaten Lebak diharapkan dapat terjalin dengan baik untuk memberikan pelayanan yang efektif kepada masyarakat,” katanya.

Dalam konteks ini, Pemkab Lebak diminta untuk menyusun kajian sosiologis dan geografis yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan keimigrasian.

“Hal ini akan menjadi dasar pembentukan Unit Kerja Keimigrasian, sehingga kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi secara optimal,” ujarnya.

Ujo Sujoto, menambahkan bahwa gerai Mal Pelayanan Publik diharapkan juga menyediakan layanan publik lainnya seperti Kekayaan Intelektual, Administrasi Hukum, dan Pelayanan HAM. Hal ini bertujuan untuk memperluas cakupan layanan yang tersedia bagi masyarakat.

Sementara, Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Lebak, Yosep Muhamad Cholis, menyampaikan rencana pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Lebak.

Baca Juga  Gandeng Yayasan Bunga Bangsa Insan Mandiri, Lapas Cikarang Buka Pelatihan Kemandirian Bagi WBP

“Dalam MPP ini, akan disediakan counter pelayanan paspor sesuai dengan Road Map yang telah ditetapkan,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Lebak, Ade Sumardi, menanggapi audiensi ini dengan memberikan perintah kepada Kepala Bagian Hukum untuk melaporkan semua kegiatan yang dilaksanakan pada hari itu kepada Ibu Bupati.

Selain itu, ia juga menginstruksikan agar segera menindaklanjuti dengan persiapan dokumen administrasi yang dibutuhkan untuk mendukung upaya pembukaan Kantor Imigrasi di Kabupaten Lebak.

Dengan dukungan penuh dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak, audiensi ini diharapkan dapat mempercepat proses pembukaan Kantor Imigrasi yang akan memberikan pelayanan yang lebih efisien dan berkualitas kepada masyarakat Kabupaten Lebak.

Melalui koordinasi tindaklanjut yang intensif antara Pemerintah Daerah dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten, diharapkan semua persyaratan dan kajian yang diperlukan dapat terpenuhi dengan baik.

Baca Juga  Kerap Narasikan Punishment, Kang Tamil Sebut Kapolri Butuh Penasehat Komunikasi

Pembentukan Unit Kerja Keimigrasian (UKK) di Kabupaten Lebak juga menjadi langkah strategis, dan memastikan bahwa pelayanan keimigrasian dapat mencakup kebutuhan masyarakat secara menyeluruh.

Dengan menyediakan sumber daya manusia yang berkualitas dan kolaborasi yang baik antara pegawai imigrasi dan SDM lokal, diharapkan pelayanan tersebut dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat.

Selain itu, rencana pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang akan memiliki counter pelayanan paspor serta berbagai layanan publik lainnya, seperti Kekayaan Intelektual, Administrasi Hukum, dan Pelayanan HAM, juga akan memberikan kemudahan akses dan kenyamanan bagi masyarakat dalam mengurus berbagai kebutuhan administrasi.

Dengan berbagai langkah proaktif dan dukungan penuh dari pihak-pihak terkait, Kabupaten Lebak memperlihatkan komitmen yang kuat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Pembukaan Kantor Imigrasi dan pengembangan Mal Pelayanan Publik diharapkan akan menjadi tonggak penting dalam mewujudkan pemerintahan yang responsif dan melayani dengan baik kepada masyarakat.(***)