Pemerintah Berkomitmen Lindungi dan Penuhi Hak Penyandang Disabilitas

oleh
oleh -

Jakarta – Pemerintah memiliki tugas untuk melindungi dan memenuhi hak bagi seluruh warga negara. Tak terkecuali hak bagi penyandang disabilitas. Pemerintah telah melaksanakan tugasnya untuk melindungi dan memenuhi hak penyandang disabilitas sesuai Undang-Undang No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dalam aspek kehidupan bermasyarakat harus dilakukan dengan komitmen penuh dengan asas perlindungan, serta memperhatikan hak-hak penyandang disabilitas demi mewujudkan Indonesia Inklusi dan Ramah Disabilitas.

Asisten Deputi Bidang Pemberdayaan Disabilitas dan Lansia Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Togap Simangunsong menjelaskan bahwa kementerian dan lembaga terkait dapat menindaklanjuti serta menjalankan tugas dan fungsi pokok dalam melindungi dan memenuhi hak penyandang disabilitas yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.

Baca Juga  Pendiri HIPMI Sebut Prabowo Gibran Mampu Cetak Pengusaha Muda Masa Depan Indonesia

“Jadi, tentu kementerian serta lembaga lainnya dapat menjalankan tugas dan fungsi pokok sesuai dengan yang diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016,” ujar Togap dalam Rapat Koordinasi Sinkronisasi dan Pengendalian (KSP) Implementasi Pelaksanaan Amanah UU No 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas di Hotel Santika Jakarta, pada Rabu (10/3).

Pembahasan dalam rapat tersebut, Ema selaku perwakilan dari Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Kementerian Sosial (Kemensos) menjelaskan bahwa terdapat program rehabilitasi sosial yang telah dijalankan sesuai dengan amanah UU Nomor 8 Tahun 2016.

Baca Juga  Presiden Jokowi Hadiri Jamuan Santap Malam Presiden Biden

“Dengan diterbitkannya Permensos Nomor 16 Tahun 2020 tentang asistensi rehabilitasi sosial yang mengatur bagaimana layanan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas itu dapat diakses secara menyeluruh,” ungkap Ema.

Selain itu, pada kementerian perhubungan (Kemenhub) menurut ajengwati sudah ada beberapa unit di kemenhub yang menjadi role model sarana dan prasarana rama diabsilitas. Serta adanya bimbingan teknis kepada petugas pelayanan untuk dapat berkomunikasi dengan penyandang disabilitas.

Baca Juga  Dandim 0601/Pandeglang Buka secara Langsung RAT Primkop Kartika Sejahtera

“Sudah ada tiga unit di kemenhub yang menjadi role model sarana dan prasaranan ramah disabilitas, serta kita memberikan pelatihan kepada petugas pelayanan untuk melayani para penyandang disabilitas secara prima,” ucap Ajengwati.

Kesimpulan dari rapat tersebut yaitu pentingnya dibuat Peraturan/Kebijakan Menteri dan Lembaga terkait yang sesuai dengan bidang dan kewenangannya. Kemudian, dibutuhkan peran aktif dari pemerintah pusat, daerah, akademisi, pihak swasta, organisasi masyarakat, ataupun media sebagai stakeholder yang saling terkait untuk berpartisipasi dan berkoordinasi dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. (*/cr7)

Sumber: kemenkopmk.go.id