Pemerintah Berikan Bantuan untuk Peserta JKN-KIS Kelas III

oleh
oleh -

MAJALAHTERAS.com– Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, mengatur tentang penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Kepala BPJS Kesehatan di Kantor Cabang Tangerang, dr Johana menjelaskan diterbitkannya Peraturan Presiden ini menunjukkan pemerintah telah menjalankan putusan Mahkamah Agung. Jumat (24/07).

“Perpres ini juga telah memenuhi usulan dan aspirasi masyarakat seperti yang disampaikan wakil rakyat di DPR RI. Usulan pemberian bantuan iuran untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/mandiri dan Bukan Pekerja kelas III telah diakomodir dalam kebijakan ini,” terang dr. Johana.

Baca Juga  Indikiator makro pembangunan, WH : Pemprov Banten Masuk Kategori Tertinggi Nasional

Menurut Johana, yang sesuai dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, per 1 Juli 2020 besaran iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas 1, Rp 100.000 untuk kelas II dan Rp 42.000 untuk kelas lll.

Sebagai bentuk kepedulian dan perhatian pemerintah terhadap kondisi perekonomian masyarakat, pemerintah menerapkan kebijakan khusus bagi peserta PBPU dan BP kelas III. “Pada tahun 2020, masyarakat yang terdaftar sebagai peserta PBPU dan BP kelas III yang seharusnya melakukan pembayaran iuran sebesar Rp 42.000, tetap membayar sebesar Rp 25.500 saja. Sisanya sebesar Rp 16.500, diberikan bantuan iuran oleh pemerintah,” jelas Johana.

Baca Juga  Antisipasi P4GN, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Lakukan Tes Urine

pada tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP Kelas III membayar iuran sebesar Rp 35.000 dan pemerintah memberikan selisih iuran sebesar Rp 7.000. Disinggung mengenai pelayanan kepada peserta selama masa pandemi Covid-19, Johana mengatakan banyak lagi fasilitas dan layanan yang bisa dimanfaatkan peserta untuk kepengurusan JKN-KIS tanpa harus datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan.

Aplikasi Mobile JKN adalah salah satu andalan kami dalam memberikan kemudahan bagi peserta. Cukup dengan mengunduh aplikasi peserta bisa melakukan perubahan data sendiri dan mendapatkan informasi kepesertaan JKN-KIS mereka. Tanpa perlu keluar rumah, semua ada dalam genggaman tambahnya.

Baca Juga  Hiswana Migas Pastikan Suplai Gas Melon di Pandeglang 100 Persen Tersalurkan ke Pangkalan

BPJS Kesehatan mengeluarkan layanan baru yaitu Chika dan Vika. Chika merupakan pelayanan informasi dan pengaduan melalui chatting yang direspon melalui sistem. Chika bisa diakses melalui whatsapp, facebook messenger dan telegram. Sedangkan Vika adalah layanan informasi menggunakan mesin penjawab otomatis untuk mengecek status tagihan dan status kepesertaan JKN-KIS melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

“Baik Chika maupun Vika bekerja secara otomatis, sehingga peserta tidak perlu khawatir untuk memanfaatkannya dimanapun,” tutupnya. @ADE RIZA