Pemerintah Bakal Tagih Pajak Google

oleh
oleh -

DIREKTUR Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan pemerintah akan menarik pajak dari Google pada tahun ini setelah selesai melakukan pemeriksaan laporan keuangan perusahaan multinasional asal Amerika Serikat itu.

“Ya harus tahun ini, pokoknya selesai pemeriksaan,” ujar Ken di sela-sela Rapat Pimpinan Nasional X Ditjen Pajak Kemenkeu di Jakarta, Senin (7/11).

Baca Juga  Kementan Minta Garansi India Soal Daging Kerbau Bebas Penyakit

Proses pemeriksaan mencakup pembahasan hasil akhir pemeriksaan atau closing conference, di mana akan dilakukan pernyataan kedua belah pihak tentang jumlah pajak yang harus dibayar.

Ditjen Pajak telah memantau pajak dari Google, Twitter, Facebook maupun Yahoo dari April 2016, untuk menggali potensi penerimaan dari bisnis teknologi informasi yang saat ini telah berkembang pesat.

Baca Juga  Rupiah Rp13.264, Menguat Manfaatkan Lesunya Dolar AS

Menurut catatan Ditjen Pajak, Google di Indonesia telah terdaftar sebagai badan hukum dalam negeri di KPP Tanah Abang III dengan status sebagai PMA sejak 15 September 2011 dan merupakan dependent agent dari Google Asia Pacific Pte Ltd di Singapura.

Dengan demikian, menurut Pasal (2) ayat (5) huruf (N) UU Pajak Penghasilan, Google seharusnya berstatus sebagai BUT sehingga setiap pendapatan maupun penerimaan yang bersumber dari Indonesia dikenakan pajak penghasilan.

Baca Juga  Proyek Listrik 35 Ribu Mw Tidak Terealisasi

Namun, Google menolak adanya pemeriksaan pajak lebih lanjut dari otoritas pajak Indonesia dan tidak mau adanya penetapan status sebagai BUT, padahal pendapatan Google dari Indonesia mencapai triliunan rupiah, terutama dari iklan.