Majalahteras.com – Rumah Sakit Jiwa (RSJ) merupakan fasilitas kesehatan yang wajib ada di setiap provinsi di Indonesia. Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, Pasal 52, ayat 2, disebutkan bahwa “Pemerintah Daerah Provinsi wajib mendirikan paling sedikit 1 (satu) rumah sakit jiwa”.
Namun, masih ada sebanyak tujuh provinsi di Indonesia yang belum memiliki fasilitas RSJ, yaitu di Provinsi Banten, Kepulauan Riau, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Utara, Kalimantan Utara, dan Papua Barat.
Kurangnya fasilitas kesehatan jiwa di daerah tersebut bisa mengakibatkan naiknya masalah kesehatan jiwa. Hal itu diakibatkan kurangnya treatment dan penanganan masalah kesehatan jiwa.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan, pemerintah pusat akan segera membangun RSJ di tujuh provinsi tersebut.
Dia mengatakan bahwa di tujuh provinsi tersebut sudah ada layanan kesehatan jiwa di RSUD ataupun di RS Swasta. Akan tetapi, belum ada RSJ yang sifatnya formal milik pemerintah pusat atau daerah.
“Karena itu, Presiden telah memerintahkan agar segera didirikan fasilitas pelayanan kesehatan untuk mereka yang mengalami gangguan jiwa ini. Dan beliau meminta saya melakukan koordinasi dan diupayakan supaya bisa direalisasikan,” ujar Menko PMK dalam Rapat Koordinasi Pembangunan RSJ, pada Selasa (24/8).
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Kepala KSP Moeldoko, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Gub Kepri Ansar Ahmad, Gub Kalimantan Utara Zainal Arifin, Gub Sulawesi Barat Ali Baal Masdar, Gub Sulawesi Tenggara Ali Mazi, perwakilan Pemda Banten, Pemda Gorontalo, Pemda Papua Barat, perwakilan Kementerian PUPR, Kemendagri, dan Kemenkeu.
Muhadjir mendapatkan laporan bahwa sudah ada daerah yang memiliki fasilitas RSJ namun belum sepenuhnya layak seperti di Sulawesi Tenggara dan Banten. Ada juga yang belum memiliki fasilitas RSJ sama sekali seperti di Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, dan Papua Barat.
Sementara itu, sebagian wilayah sudah ada yang memiliki layanan kejiwaaan di RSUD, seperti di Kepulauan Riau dan Gorontalo.
Dari laporan juga didapatkan, masing-masing pemerintah daerah sudah siap menyediakan lahan atau bangunan untuk dikembangkan menjadi RSJ.
Menko PMK mengatakan, untuk target dan waktu pembangunan RSJ masih akan dirancang oleh pemerintah pusat bersama pemerintah daerah. Nantinya, pemerintah pusat akan membantu menyiapkan anggaran dari Kementerian Kesehatan, dan akan dibangun oleh Kementerian PUPR.
“Untuk pemerintah daerah dimohon untuk proaktif dalam kaitannya dengan masalah penganggaran ini. Baik penganggaran pada waktu penyediaan sarana dan prasarana dan kemudian terutama penyediaan dana operasional kalau RSJ itu betul-betul sudah berjalan,” tuturnya.
*Penyiapan SDM Kesehatan Jiwa Harus Didahulukan
Menurut Menko Muhadjir, hal yang harus dipersiapkan lebih dulu oleh pemerintah daerah adalah Sumber Daya Manusia (SDM) yang akan menjadi tenaga kesehatan di RSJ, seperti dokter spesialis kejiwaaan, psikiater, atau tenaga perawat kesehatan jiwa.
Menurut dia, pemerintah daerah perlu menyiapkan skema untuk menyiapkan SDM kesehatan jiwa yang akan menjadi tenaga kesehatan di sana.
“Ini harus dipersiapkan sedini mungkin. Kalau perlu SDM-nya harus betul-betul siap kemudian gedungnya baru ada. Itu lebih bagus,” ujarnya.
Selain itu, Muhadjir mengatakan, pemerintah pusat juga akan membantu menyiapkan SDM tenaga kesehatan jiwa melalui program pemagangan oleh Kemendikbud.
“Mungkin kita akan bikin model pemagangan di RSJ yang bagus, sehingga nanti mereka bisa membawa pengalamannya untuk mengelola RSJ yang baru,” tandasnya. (*/cr2)
Sumber: kemenkopmk.go.id