PASURUAN – Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Bangil, Imron Rosyadi, melakukan silaturahmi dan koordinasi dengan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Oktaviandi, pada Jumat (25/10). Pertemuan tersebut bertujuan untuk memastikan kelancaran pemenuhan hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Bangil, khususnya terkait proses hukum yang melibatkan kejaksaan. Silaturahmi ini menjadi langkah penting dalam memperkuat hubungan kerja antara kedua lembaga guna memastikan pelayanan kepada WBP berjalan dengan lancar dan optimal.
Dalam pertemuan tersebut, Imron Rosyadi dan Oktaviandi membahas berbagai hal, termasuk koordinasi terkait jadwal persidangan, penanganan kasus, hingga pemberian hak-hak hukum bagi para WBP. Kerja sama yang baik antara Rutan Bangil dan Kejari Pasuruan diharapkan dapat mempercepat proses hukum bagi WBP yang masih dalam proses peradilan. Selain itu, koordinasi ini juga penting untuk menghindari kendala teknis yang mungkin terjadi selama proses peradilan berlangsung.
Imron Rosyadi menyampaikan bahwa upaya ini merupakan bagian dari komitmen Rutan Bangil dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada WBP, terutama dalam pemenuhan hak-hak dasar mereka, baik hak hukum maupun hak lainnya. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara Rutan dan kejaksaan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya bagi WBP yang masih dalam proses hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, Heni Yuwono, memberikan apresiasi atas langkah proaktif yang dilakukan oleh Rutan Bangil. Menurut Heni, silaturahmi dan koordinasi ini merupakan wujud nyata dari upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya bagi WBP. Ia juga berharap kerja sama yang baik antara Rutan Bangil dan Kejari Pasuruan terus terjalin dengan harmonis, sehingga mampu memberikan dampak positif bagi penyelenggaraan pemasyarakatan di wilayah Jawa Timur.
Kepala Rutan Bangil, Bhanad Shofa Kurniawan, juga menyampaikan apresiasinya atas inisiatif yang dilakukan oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan. Bhanad menegaskan bahwa koordinasi yang baik dengan instansi penegak hukum, seperti kejaksaan, sangat penting untuk memastikan WBP mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia berharap agar sinergi ini dapat terus diperkuat dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada WBP, sekaligus mendukung terciptanya sistem pemasyarakatan yang lebih baik.