Pemeliharaan Videotron Kota Serang Disoal

oleh
oleh -

MAJALAHTERAS.COM- Setelah menuai kritik terkait anggaran pengadaannya yang dinilai tidak berpihak pada masyarakat, kini kegiatan pemeliharaan videotron juga disoal. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Serang, ternyata telah menganggarkan kegiatan pemeliharaan untuk videotron tersebut, sebesar Rp240 juta, yang rencananya diserap Rp20 juta setiap bulannya.

Tentunya ini menimbulkan pernyataan pada sejumlah pemerhati pembangunan di Kota Serang. Mengingat videotron merupakan barang elektronik, yang tentunya memiliki sertifikat garansi dengan jangka waktu tertentu.

Seperti disampaikan Iwan Hermawan, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempita. Kata dia, pemeliharaan videotron yang dianggarkan oleh Diskominfo Kota Serang, merupakan sebuah pemborosan anggaran dan sangat rawan dimanipulasi.

Baca Juga  Kenalkan Angka pada Anak Usia Dini melalui Pembuatan Komik Digital Interaktif

“Bagaimana bisa barang masih bergaransi dilaksanakan pemeliharaan, itu justru akan membatalkan garansi dari barang tersebut, karena diperbaiki oleh non produsen,” katanya.

Dia menyampaikan, pelayanan purna jual (garansi) akan gugur secara otomatis apabila barang yang dibeli telah dibuka segelnya atau ditangani oleh pihak yang bukan ditunjuk oleh produsen. Tentunya, lanjut Iwan, ini akan sangat merugikan Pemkot Serang, karena akan terjadi pengeluaran yang seharusnya bisa dihindari.

“Barang yang seharusnya dirawat oleh produsen, jadi harus dirawat oleh Pemkot. Ini namanya pemborosan,” ucapnya.

Iwan mengaku khawatir, kegiatan pemeliharaan tersebut hanya akal-akalan dari oknum Diskominfo, untuk mengeruk keuntungan. Menurutnya, dengan adanya dua anggaran pemeliharaan, yang bersumber dari garansi dan APBD, akan sangat mudah dimanipulasi oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Baca Juga  Kemendagri dan BPIP Taken MOU tentang Pelaksanaan Pembinaan Ideologi Pancasila

“Bisa saja pemeliharaan dilakukan oleh pihak produsen, namun diklaim sebagai kegiatan pemeliharaan yang bersumber dari APBD. Bila itu terjadi, sudah jelas pidana menanti,” terangnya.

Ketika hal tersebut hendak dikonfirmasikan kepada Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) Videotron, Angga, sebagai penanggungjawab langsung dari kegiatan tersebut, yang bersangkutan selalu tidak ada di kantornya. Begitupun dengan panggilan telpon yang dilakukan oleh wartawan, tidak pernah direspon oleh yang bersangkutan.

Baca Juga  Polda Sumut Dalami Temuan Kerangkeng Berisi Manusia di Rumah Bupati Langkat

Sementara itu, Kepala Diskominfo Kota Serang, Arif Rahman Hakim membantah adanya kegiatan pemeliharaan pada videotron. Kata dia, anggaran pemeliharaan yang dimaksud adalah kegiatan untuk pemeliharaan jaringan infrastruktur.

“Untuk pemeliharaan videotron, paling cepat kita anggarkan di perubahan 2023 atau APBD 2024,” ungkapnya, melalu pesan WhatsApp.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat Kota Serang mengkritisi kegiatan videotron, karena tidak berpihak pada masyarakat.

kerusakan jalan masih menghantui Kota Serang, Pemkot dalam hal ini Diskominfo Kota Serang justru melaksanakan sebuah kegiatan yang manfaatnya tidak dapat dirasakan langsung oleh warganya.(**)