Pemberian Remisi Hari Raya Nyepi Tahun 2022 di Rutan Tangerang Tidak di Pungut Biaya

oleh
oleh -

TANGERANG – Rutan Kelas I Tangerang Melaksanakan Pemberian Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi Tahun 2022 kepada salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Kamis, (3/3).

Mewakili Karutan, pelaksanaan pemberian Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi Tahun 2022 dipimpin oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Hilman Hilmawan dihadiri oleh Kepala Sub Seksi Administrasi & Perawatan, Robiyantoro serta jajaran Staf Rumah Tahanan Kelas I Tangerang.

Baca Juga  Keberhasilan 15 Bulan Menjaga Wilayah Rawan, Satgas Yonif 623 Mendapatkan Apresiasi dan Arahan Dari Kolakops 181/PVT

Pelaksanaan pemberian remisi dilaksanakan di Aula Gedung Utama Rutan Kelas I Tangerang. Adapun jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2022 Sebanyak 1 Orang WBP dengan besaran 1 bulan.

Saat dikonfirmasi, Kepala Rutan Tangerang Fikri mengatakan bahwa pemberian remisi itu merupakan hak warga binaan, semua prosesnya sudah sesuai dengan ketentuan, dan semua itu gratis.(Dede).

Baca Juga  Presiden Rusia Putin: Operasi Militer di Ukraina Resmi Dimulai