MAJALAHTERAS.COM – Penerimaan program bantuan sosial (bansos) dari pemerintah tengah menjadi sorotan dan menuai kritik. Penyebabnya adalah mayoritas dalam prosesnya penyaluran bantuan tersebut melanggar protokol kesehatan (Prokes -red) dalam upaya pencegahan wabah Covid-19 yaitu pembatasan fisik (physical distancing) baik bantuan yang diterima di tiap Kantor Balai Desa maupun di kantor Pos
Namun, ada juga beberapa lokasi penerimaan bantuan yang tetap menerapkan Prokes, salah satunya Desa Sumurbandung, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak.
Dalam proses pembagian dana Bantuan Sosial Tunai (BST) Covid-19 di Desa Sumurbandung dalam setiap penyalurannya selalu menerapkan Prokes dan berjalan lancar serta kondusif. Hal itu dikatakan, Kepala Desa Sumurbandung, Mulyadi saat ditemui dikantornya, Senin (16/11/2020) yang didamping Sekretaris Desanya, Anas.
“Pada setiap penyaluran dana BST Covid-19 yang dilakukan kantor desa, kami selalu menerapkan Prokes dan Alhamdulillah, warga selalu mematuhi prokes dengan Memakai masker, Menjaga jarak (physical distancing) dan Mencuci tangan pada tempat yang telah disediakan di kantor desa,” kata Mulyadi.
Hal yang sama dikatakan Sekretaris Desa Sumurbandung, Anas. Menurutnya, pihak desa sudah menganjurkan dan menghinbau ke masyarakat agar selalu mematuhi Prokes pada setiap pengambilan dana BST Covid-19 di kantor desa.
Jauh-jauh sebelum jadwal penyaluran dana BST Covid-19 tersebut, lanjut Anas, pihak desa melalui RT dan RW menghimbau kepada warganya yang menerima dan bansos agar selalu mematuhi prokes pada saat pengambilan dana bansos tersebut. Hal itu menurutnya, guna mencegah penyebaran virus Covid-19
“Alhamdulilah, himbauan kami dapat dipatuhi warga,” kata Anas.(Rian Nopandra)