Pelayanan Buruk, Jabatan Kepala Puskesmas Menes Perlu Dievaluasi

oleh
oleh -

Majalahteras.com – Jabatan Kepala Puskesmas Menes harus dievaluasi. Bahkan, bila perlu dimutasi. Hal itu terjadi karena diduga buruknya pelayanan yang diberikan Puskesmas Menes kepada pasien atas nama Ocim.

Pasien atas nama Ocim harus kehilangan nyawa diduga akibat lambatnya penanganan medis, dan diduga usai mengkonsumsi obat jenis antasida yang diberikan Puskesmas Menes.

Kalau berdasarkan hasil investigasi dari pemda (pemerintah daerah) dan Dinas Kesehatan kasus itu dinyatakan terbukti bersalah, akibat kelalaian dari Kepala Puskesmas, harus dikasih sanksi.

“Untuk soal itu (mutasi-red) ranahnya pemda, nanti sanksinya seperti apa, karena kan ASN sudah diatur, itupun kalau memang terbukti melanggar,” kata Habibi Arafat, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pandeglang dihubungi melalui telepon seluler, Rabu (28/2/2024).

Baca Juga  Danrem 064/MY Bersama Forkopimda dan Perwakilan Parpol Hadiri Vicon Deklarasi Pemilu Damai 2024 yang Dipimpin KSAD

Habibi mengatakan, kasus tersebut harus menjadi perhatian serius Pemkab Pandeglang. Terutama menyangkut peningkatan pelayanan di puskesmas harus ditingkatkan. Sebab, menyangkut kesehatan masyarakat.

“Pelayanan itu gak bisa ditawar lagi, puskesmas harus memberikan pelayanan yang baik kepada pasien dan masyarakat. Peningkatan kapasitas SDM terutama di bidang kesehatan harus benar-benar diperhatikan, jangan sampai terulang lagi kejadian yang memang tidak diinginkan oleh semua pihak,” ujarnya.

Baca Juga  Plaza Ciputat Tetap Ketatkan Prokes 

Untuk memastikan kasus tersebut ditindak lanjuti, kata Habibi, Komisi IV DPRD akan segera memanggil kepala Puskesmas Menes, dan Dinas Kesehatan Pandeglang. Apalagi menyangkut pelayanan kesehatan masyarakat. Termasuk pemberian obat bagi pasien.

“Nanti kita akan lakukan pendalaman dulu. Kalau untuk pemanggilan secara resmi belum, paling kita akan lakukan investigasi. Kalau memang nanti harus ada pemanggilan Kepala Puskesmas dan Dinas Kesehatan nanti kita akan lakukan pemanggilan,” jelasnya.

Berdasarkan informasi yang diterimanya dari berita, kata Habibi, kasus kematian pasien tersebut kurangnya pelayanan hingga pasien meninggal dunia akibat serangan jantung.

Baca Juga  Pengadilan Negeri Bangil Bahas Kerjasama dengan Rutan Bangil untuk Peluncuran Aplikasi E-Berpadu

“Dari berita yang saya baca di media, pasien itu katanya punya penyakit jantung. Tapi harus kita dalami dulu. Apakah pasien ini meninggal akibat kelalaian atau memang serangan jantung,” katanya.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pandeglang, Wildani Hapit mengatakan, tengah mendalami kasus kematian pasien, dengan melakukan klarifikasi kepada Puskesmas Menes, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang. Hal itu untuk memastikan kematian korban terungkap.

“Sedang kita dalami, dengan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait. Kalau sudah ada hasilnya, nanti kita sampaikan,” tegasnya.@Juanda