Pelapor dan Saksi Kasus Arteria Dahlan Batal Diperiksa

oleh -
oleh

JAKARTA – Pelapor dan saksi batal dimintai keterangan kasus dugaan SARA yang menjerat Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan. Sedianya, pemeriksaan akan dilakukan pada pukul 10.00 WIB hari ini, Jumat (4/2/2022).

Presidium Poroso Nusantara Urip Hariyanto mengatakan memutuskan menunda pemeriksaan karena ada dua saksi dari pihak pelapor tak bisa hadir memenuhi panggilan.

“Dikarenakan, dua orang dari pihak pelapor saksi pelapor berhalangan hadir,” kata Urip dalam keterangan tertulis, Jumat (4/2/2022).

Baca Juga  Semarak Hari Bhakti Pemasyarakatan, Rutan Pandeglang Buka Porsenap

Urip mengatakan, ia telah berkoordinasi dengan kepolisian supaya agenda pemerikaaan diundur. Adapun, Urip mengatakan, alasannya ada saksi pelapor yang sedang mendampingi anaknya melahirkan. Selain itu, ada pula yang mendampingi istri menjalani operasi.

Berdasarkan alasan kemanusiaan dan dalam maksud kebersamaan saat pemeriksaan, maka kami telah mengajukan penundaan jadwal pemeriksaan ke Pihak Polda Metro Jaya,” terang dia.

Baca Juga  Ratusan Personel Kodim 0602/Serang dan Yonif 320/BP Bantu Korban Banjir Bersihkan Rumah

Urip mengatakan, perkara yang dilaporkan di Polda Jabar dan telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya tetap berjalan sesuai tahapan.

Urip mengatakan,hukum harus ditegakan secara adil. Diakuinya, Arteria Dahlan sebagai anggota DPR memang memiliki hak imunitas tetapi tidak berarti tanpa batas.

“Hak imunitas juga itu kan dibatas oleh etika, dibatasi juga oleh peraturan-peraruran lainnya ketika diduga melanggar konstitusi, melanggar hak asasi manusia kemudian melanggar pidana. Ini tentu hak imunitas tidak bisa kemudian semena- mena diterapkan begitu saja,” ujar dia.

Baca Juga  Walikota Bekasi Hadir dalam Sunda Karsa Fest 2025, Dorong Ekonomi Kreatif dan Digitalisasi UMKM

Sejumlah organisasi melaporkan laporan pengaduan ke Polda Jawa Barat buntut pernyataan Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan yang terkesan mendiskreditkan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) terhadap orang Sunda. (Dede).