Pelaku Pembunuhan Anak Kandung Berusia 10 Bulan Ditangkap Pihak Kepolisian

oleh -
oleh

TANGERANG – Polsek Kronjo, Polres Kota Tangerang menangkap pelaku pembunuhan terhadap anak kandung nya, bayi berumur 10 bulan, yang ditemukan tewas membusuk di Kali Kandang Gede, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, pada Rabu 5 April 2023, lalu.

Pelaku berinisial KM, 38 tahun yang merupakan ibu kandung dari bayi tersebut. Kepada polisi, KM mengaku tega membunuh anaknya, AL, karena rewel.

Baca Juga  Kakanwil Andi Taletting Petakan Potensi KIK pada Festival Kekayaan Intelektual 2024 di Bali

“KM saat itu merasa sedang sakit, kemudian anaknya juga rewel, sehingga ia merasa kesal dan jengkel terhadap anaknya tersebut,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, Jumat 7 April 2023.

Ditambah dengan faktor ekonomi, KM pun tega membuang anak nya yang berumur 1 tahun ke Kali Kandang Gede dalam keadaan hidup-hidup.

Baca Juga  Ketua KI DKI Jakarta Terpilih Jadi Panelis Debat Ketiga Pilkada, Soroti Empat Isu Transparansi Kebijakan Publik

Dalam keterangan pelaku, setelah membuang anak kandung nya ke kali, pelaku sempat ingin turun ke kali untuk menyelamatkan nyawa anak nya.

“Namun, karena kali tersebut dalam dan berlumpur, akhirnya dia meninggalkan anaknya dan pulang ke rumah,” ucap Sigit saat jumpa pers di Mapolsek Kronjo.

Selanjutnyanya, pihaknya menemukan barang bukti pakaian korbanberupa, satu potong kaos singlet warna putih, satu celana jeans dan satu kain batik bercorak kembang.

Baca Juga  Karutan Bangil Hadiri Undangan Pj. Bupati Pasuruan Terkait Hut Korpri Ke-52 Tahun 2023

“Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau pasal 338 KUHPidana Dengan ancaman penjara selama 15 tahun,” pungkas Sigit. (Red).