MAJALAHTERAS.COM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan komitmen pemerintah memperluas pelindungan jaminan sosial bagi pekerja informal, khususnya mereka yang bekerja di sektor persampahan.
Salah satu bentuk dukungan tersebut berupa potongan 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dengan kebijakan ini, iuran pekerja yang sebelumnya sebesar Rp16.800 per bulan menjadi Rp8.400.
“Kita ingin 100 persen pekerja Indonesia ter-cover jaminan sosialnya,” kata Yassierli dalam Aksi Kolaborasi Peluncuran Pelindungan Sosial bagi Pekerja Informal Sektor Persampahan di Fasilitas RDF Rorotan, Jakarta Utara, Senin (10/8/2026).
Menurut Yassierli, keringanan iuran tersebut diberikan untuk membuat jaminan sosial ketenagakerjaan lebih terjangkau bagi pekerja informal. Kebijakan diskon 50 persen ini berlaku hingga akhir 2026 dan selanjutnya akan dievaluasi pemerintah.
“Teman-teman mendapatkan diskon 50 persen iuran JKK dan JKM,” ujarnya.
Yassierli berharap kebijakan tersebut dapat terus dilanjutkan sehingga semakin banyak pekerja informal memperoleh perlindungan ketika menghadapi risiko pekerjaan.
Pekerja Persampahan Disebut Pahlawan Lingkungan
Dalam kesempatan tersebut, Yassierli menyebut pekerja sektor persampahan sebagai “pahlawan lingkungan”. Mereka dinilai memiliki peran penting dalam mengurangi volume sampah yang berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), sekaligus mendukung penerapan ekonomi sirkular dan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
Namun, kontribusi tersebut juga diikuti berbagai risiko kerja. Pekerja persampahan dapat menghadapi bahaya biologis dan kimia, benda tajam, hingga risiko kecelakaan fisik dalam menjalankan tugasnya.
Karena itu, menurut Yassierli, jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi bagian penting dari upaya memberikan rasa aman kepada pekerja sektor persampahan.
Pelindungan tersebut diharapkan tidak hanya membantu pekerja ketika menghadapi kecelakaan kerja atau risiko kematian, tetapi juga memperkuat keberadaan jaminan sosial bagi kelompok pekerja informal yang selama ini belum seluruhnya terlindungi.
Aksi Kolaborasi tersebut turut dihadiri Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, serta Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat.





