Cikarang Cikarang – Pada hari Kamis (16/11/2023), Lapas Kelas IIA Cikarang menjadi saksi pelaksanaan kegiatan penyuluhan bantuan hukum yang diselenggarakan oleh PBH PERADI Cikarang.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai respons terhadap Undang-undang No. 16 Tahun 2011 tentang Pelayanan Bantuan Hukum di Lapas Kelas IIA Cikarang.
Dimulai pukul 10.00 WIB dan dihadiri oleh 15 tahanan, terdiri dari 12 pria dan 3 wanita.
Dalam penyuluhan, Tim dari PBH PERADI Cikarang memberikan pelayanan bantuan hukum kepada tahanan Lapas Kelas IIA Cikarang. Mereka memberikan arahan dan bimbingan mengenai proses pemberian bantuan hukum, memberikan konsultasi kepada tahanan terkait isu hukum yang dihadapi, serta memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai hak dan kewajiban hukum.
“Saya sangat mengapresiasi kegiatan ini, karena memberikan pencerahan hukum kepada kami. Ini memberikan harapan bahwa meskipun kami berada di dalam penjara, hak-hak kami tetap dihormati dan kami memiliki akses terhadap bantuan hukum,” ungkap salah satu tahanan yang mengikuti kegiatan.
“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen untuk melindungi hak-hak dan memberikan kesempatan yang setara dalam proses hukum kepada semua warga binaan. Kami berterimakasih atas bantuan dari PBH PERADI Cikarang sangat bersemangat dalam berkontribusi pada upaya pemberian bantuan hukum di Lapas Kelas IIA Cikarang,” harap Imam, Kalapas Cikarang. (Humas/Yas).