PB PII Sampaikan 7 Rekomendasi Strategis dalam RDPU Komisi III DPR RI, Dukung RUU Perampasan Aset yang Berkeadilan

oleh
oleh

JAKARTA – Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI untuk menyampaikan pandangan, kajian akademis, serta rekomendasi terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, Rabu (4/11/2026), di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta.

Dalam forum tersebut, Ketua Umum PB PII, Amsal, memaparkan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan instrumen penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus memastikan pemulihan kerugian negara. Menurutnya, penegakan hukum tidak cukup hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga harus mampu mengembalikan aset negara yang berasal dari tindak pidana.

Amsal menegaskan bahwa PB PII mendukung percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset. Namun, dukungan tersebut harus disertai dengan jaminan kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, transparansi, serta pengawasan peradilan yang ketat.

“Korupsi bukan hanya persoalan kerugian keuangan negara, tetapi juga merupakan tindakan yang merampas masa depan generasi muda. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk pendidikan, kesehatan, dan pembangunan justru hilang akibat praktik korupsi. Karena itu, pemulihan aset hasil kejahatan menjadi bagian penting dari upaya menghadirkan keadilan bagi masyarakat,” papar Amsal.

Dalam pemaparannya, PB PII menggarisbawahi bahwa mekanisme perampasan aset harus dirancang secara konstitusional melalui model hibrida, yakni jalur *in personam* yang berbasis pada pelaku dan jalur *in rem* atau *Non-Conviction Based Asset Forfeiture* (NCB) yang berbasis pada aset dalam kondisi tertentu.

PB PII juga menolak segala bentuk perampasan aset secara administratif dan sepihak tanpa putusan pengadilan. Menurut Amsal, kewenangan perampasan aset harus tetap berada dalam koridor *due process of law* agar tidak membuka ruang kesewenang-wenangan aparat maupun penyalahgunaan kekuasaan.

Sebagai bentuk kontribusi terhadap pembahasan RUU tersebut, PB PII menyampaikan tujuh rekomendasi strategis, yaitu:

1. **Kejelasan Definisi dan Ruang Lingkup Aset**, termasuk aset tidak berwujud, aset digital, serta hasil pengembangan aset untuk mencegah penghindaran perampasan.
2. **Pengawasan Peradilan yang Ketat**, dengan memastikan seluruh tindakan paksa mendapatkan izin pengadilan dan melalui mekanisme validasi yudisial.
3. **Perlindungan Pihak Ketiga yang Beritikad Baik**, termasuk pasangan, ahli waris, kreditur, dan korban yang memiliki kepentingan sah atas aset.
4. **Kejelasan Standar Pembuktian**, dengan menegaskan bahwa beban pembuktian keterkaitan aset dengan tindak pidana berada pada negara.
5. **Pengelolaan Aset yang Transparan dan Akuntabel**, melalui penilai independen, pemisahan kewenangan aparat penegak hukum dan pengelola aset, serta mekanisme lelang terbuka.
6. **Jaminan Ganti Rugi dan Pemulihan Hak**, bagi pihak yang mengalami kesalahan perampasan maupun kerugian akibat penyusutan nilai aset selama proses penyitaan.
7. **Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan**, khususnya dengan KUHP Baru, UU Penyesuaian Pidana, dan KUHAP Baru.

Selain itu, PB PII menyoroti pentingnya antisipasi terhadap kejahatan keuangan modern, termasuk penyembunyian aset melalui mata uang kripto, korporasi cangkang, nominee, dan yurisdiksi lintas negara. Pelacakan aset juga harus tetap memperhatikan perlindungan data pribadi serta memastikan hasil rampasan negara dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

Dalam aspek pengawasan demokrasi, Amsal mengingatkan agar RUU Perampasan Aset tidak berubah menjadi instrumen represi politik atau alat penargetan selektif terhadap pihak tertentu. Oleh sebab itu, PB PII mendorong adanya perluasan ruang praperadilan, pengawasan DPR secara berkala, kanal pengaduan independen, serta larangan pemberian insentif finansial kepada aparat penegak hukum yang bersumber langsung dari hasil rampasan aset.

PB PII juga meminta agar proses pembahasan RUU Perampasan Aset mengedepankan prinsip partisipasi publik yang bermakna (*meaningful participation*). Naskah akademik dan draf resmi terbaru harus dapat diakses masyarakat sebelum pembahasan pasal demi pasal, serta setiap masukan masyarakat sipil perlu mendapatkan tanggapan resmi dari DPR RI dan pemerintah.

Menutup pemaparannya, Amsal menegaskan bahwa PB PII akan terus mengawal proses legislasi RUU Perampasan Aset melalui kajian akademis, pendidikan publik, serta kolaborasi dengan akademisi dan elemen masyarakat sipil.

“PB PII ingin memastikan bahwa negara hadir secara tegas terhadap hasil kejahatan, tetapi tetap cermat dalam melindungi hak warga negara. Kita membutuhkan undang-undang yang kuat dalam memberantas korupsi, sekaligus bermartabat dalam menjunjung tinggi konstitusi dan keadilan,” tegas Amsal.

Melalui partisipasi dalam RDPU Komisi III DPR RI ini, PB PII menegaskan komitmennya untuk menjadi bagian dari kekuatan masyarakat sipil yang konstruktif, independen, dan nonpartisan dalam mengawal agenda pemberantasan korupsi serta pembangunan sistem hukum Indonesia yang berkeadilan.

No More Posts Available.

No more pages to load.