Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami beberapa informasi yang tercantum dalam putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi terhadap mantan Hakim MK, Patrialis Akbar. Dalam putusan itu, Patrialis terungkap pernah dua kali membocorkan draf putusan.
“Ada sejumlah pertemuan yang terjadi dan draf itu sempat keluar tidak hanya sekali,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Kamis, 2 Maret 2017.
Draf yang dimaksud adalah salinan putusan gugatan judicial reviewUndang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Majelis Kehormatan MK membuktikan Patrialis membocorkan salinan draf itu sebelum diputuskan.
Putusan Majelis Kehormatan MK menyebutkan perkara nomor 129 itu dibocorkan kepada Basuki, seorang pengusaha daging sapi impor, melalui Kamaludin, rekan Patrialis. Menurut Kamaludin, Basuki sangat memiliki kepentingan dengan pengabulan gugatan ini.
Patrialis disebut membocorkan salinan draf putusan pertama kali pada Oktober 2016. Berdasarkan keterangan Kamaludin, Patrialis mengatakan draf amar putusan perkara tersebut tidak sama dengan draf amar putusan yang sebelumnya. Sebab, ada beberapa hakim yang kembali mempermasalahkan draf amar putusan tersebut.
Untuk meyakinkan adanya perubahan draf amar putusan tersebut, Patrialis memberikan draf putusan versi sebelumnya dalam bentuk hard copy kepada Kamaludin di kawasan lapangan golf, Rawamangun, Jakarta Timur. Draf putusan itu lantas diserahkan Kamaludin kepada Basuki.
Menyadari bocoran draf itu berbahaya, Patrialis menghubungi dan meminta Kamaludin memusnahkan draf putusan. Kamaludin lantas meminta kembali salinan draf putusan dari Basuki. Setelah diterima kembali, Kamaludin membaca draf yang amarnya mengabulkan judicial review para pemohon. Dalam perjalanan pulang, draf tersebut disobek-sobek dan dibuang Kamaludin.
Pada 19 Januari 2017, Patrialis menghubungi Kamaludin dan mengabarkan bahwa ada perkembangan terkait dengan amar putusan. Karena itu, Patrialis meminta Kamaludin datang ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam pertemuan di ruang kerja Patrialis, Kamaludin diperlihatkan draf putusan yang telah berubah dari mengabulkan menjadi mengabulkan sebagian. Selanjutnya, Kamaludin meminta izin kepada Patrialis untuk memfoto draf tersebut. Dengan izin Patrialis, Kamaludin lantas memfoto draf itu dua kali dan mengirimkannya kepada Basuki.
Penyidik KPK menemukan bukti salinan draf putusan dalam bentuk elektronik saat menangkap Kamaludin di lapangan golf Rawamangun, Jakarta Timur, pada 25 Januari 2017. Ia diduga menjadi penghubung antara Basuki dan Patrialis.
Sebagai pelicin agar putusan dikabulkan, Basuki diduga menjanjikan uang 200 ribu dolar Singapura kepada Patrialis. Sebelum itu, ia juga pernah memberikan US$ 20 ribu melalui Kamaludin. Uang itu diduga telah digunakan Patrialis untuk umroh.
Seluruh hakim MK telah diperiksa dalam perkara ini. Beberapa hakim bahkan diperiksa lebih dari sekali. Febri mengatakan penyidik akan mendalami seluruh rangkaian pembahasan sidang hingga pengambilan putusan perkara di MK. “Akan kami dalami apakah hakim lain terlibat,” ujar dia. @SAMSUL