Pastikan Bebas Narkoba, Lapas Cilegon Laksanakan Tes Urine Warga Binaan Peserta Rehabilitasi Narkoba

oleh
oleh -

CILEGON,- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon melakukan tes urine terhadap 30 orang warga binaan peserta rehabilitasi, pada Jumat (26/05) pagi. Tes urine dilakukan untuk mengetahui kadar kandungan narkoba karena para peserta tersebut merupakan narapidana dalam kasus narkoba.

“Tes urine ini secara bertahap kita lakukan keseluruh peserta rehabilitasi. Totalnya ada 140 peserta yang terbagi dalam dua kelompok. Yaitu, 100 orang peserta rehabilitasi sosial dan sisanya peserta rehabilitasi medis,” ujar Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi. Binadik) Lapas Cilegon, Moch. Yudha Triwangga, saat ditemui di lokasi pelaksanaan tes urine.

Baca Juga  PT Agincourt Resources Sabet Juara Pertama di ASEAN Mineral Awards 2023

Saat pelaksanaan tes urine, seluruh peserta satu per satu masuk ke ruang kamar kecil dengan memnawa botol kecil untuk diambil urine ketika menjalani tes urine. Petugas menggunakan alat cek urine dengan 6 parameter dalam satu kali pemeriksaan. Yaitu, Amphetamine (AMP), Metamphitamine (MET), Cocaine (COC), Ganja (THC), Benzoat dan Morphine (MOP).

Dari hasil tes yang dilakukan terhadap 30 orang peserta rehabilitasi, tidak ditemukan satupun yang mengkomsumsi Narkotika dan obat-obat terlarang. Hal tersebut ditandai dengan hasil negatif yang terlihat pada alat cek urine yang dipergunakan oleh para peserta rehabilitasi.

Baca Juga  Karutan Serang ajak Warga Binaan Manfaatkan Momentum Bulan Suci Ramadhan

“Alhamdulillah, tidak ada satupun peserta yang terindikasi positif narkoba. Hal ini menunjukkan proses rehabilitasi yang digelar menunjukkan perubahan ke arah yang positif,” ucap Kasi Binadik Lapas Cilegon, Moch. Yudha Triwangga.

Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cilegon, Enjat Lukmanul Hakim saat ditemui di lokasi berbeda, mengatakan pelaksanaan tes urine dilakukan sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2017, tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Narkoba bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan.

“Tes urine yang dilakukan sudah sesuai amanat PERMENKUMHAM Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi. Hal ini penting dilaksanakan, untuk mengetahui sejauh mana perubahan narapidana dari ketergantungan narkoba,” ujarnya.

Baca Juga  Bhanad Shofa Resmi Nahkodai Rutan Kelas IIB Bangil, Siap Ciptakan Inovasi Terbaik

Dalam menjalankan program rehabilitasi narkoba, seluruh warga binaan yang resmi menjadi peserta Program Rehabilitasi Narkotika diminta mengikuti proses pembinaan dengan baik dan penuh semangat. Kegiatan yang digelar, merupakan implementasi dari Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju dan Back to Basics, yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran gelap narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.