majalahteras.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melaksanakan Apel kerja perdana pada Senin, 23 Mei 2022, pukul 07.30 Wib, pasca kebijakan pelonggaran penggunaan masker di area terbuka yang disampaikan oleh Pemerintah.
Apel kerja bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Gedung IM2, Jalan Kebagusan Raya Nomor 36 Jakarta Selatan, yang dihadiri seluruh pegawai dan pimpinan.
“Bertindak sebagai penerima apel, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Patris Yusran Jaya, Wira Apel, Koordinator Intel, Haryanto, Komandan Apel, Kasi Teroris pada Asisten bidang Tindak Pidana Umum, Gde Eka,” kata Kasi Penkum Kejati DKI, Ashari Syam dalam keterangannya, Senin (23/5/2022).
Ia mengatakan bahwa sesuai rencana awal, apel kerja perdana akan dipimpin dan diterima oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani. Namun karena ada jadwal kerja lain di luar daerah yakni Musrenbang yang tidak dapat diwakilkan.
“Maka apel kerja diterima oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” sambungnya.
Sementara itu dalam amanah Apel Kerja, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta menekankan kepada seluruh pegawai agar dalam menjalankan tugasnya, hendaknya dilaksanakan dengan secara profesional dan penuh tanggung jawab.
Selain itu, ide, kreatifitas, dan inovasi sudah harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari setiap pegawai maupun pimpinan di Kejati DKI Jakarta.
“Dan bahkan seluruhnya harus lebih diarahkan kepada upaya peningkatan kinerja yang positif,” ucap Patris Yusran.
Lebih lanjut, sebagai penutup amanah Apel Kerja, Wakajati DKI Jakarta, Patris Yusran mengajak semua peserta apel untuk mendoakan rekan-rekan yang belum sempat mengikuti Apel Kerja dikarenakan berhalangan sakit.
Untuk diketahui, Apel Kerja diikuti oleh seluruh Asisten, para Koordinator, para Kasi dan pegawai Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, kecuali Asisten Bidang Intelijen dan Kabag TU yang sedang mendampingi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta yang tengah mengikuti Musrenbang Kejaksaan RI di Surakarta, Solo, Jawa Tengah. {**}