KOTA TANGERANG – DPRD segera membentuk Pansus (panitia khusus) untuk segera melakukan pembahasan Pelestarian Cagar Budaya. Anggota Fraksi PPP, Yati Rohayati menyampaikan, terkait tentang penetapan kawasan yang dijadikan cagar budaya dan sanksi administrasi berupa denda yang bertujuan untuk penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Nanti kami bahas dan dalami pada pembahasan berikutnya di panitia khusus,” jelasnya, kamis (6/7/2017).
Dikatakan, untuk melengkapi draft Raperda Inisiatif tersebut, DPRD Kota Tangerang akan melakukan upaya diantaranya kajian menelaah lebih dalam terkait materi dan akan melakukan studi banding dengan daerah lain yang sudah memiliki Perda serupa.
Kami juga akan melakukan penyempurnaan dengan memerhatikan batasan kewenangan pemerintah kabupaten/kota sehingga menghasilkan kejelasan rumusan muatan Perda,” ungkap Yati.
Ketua DPC PPP Kota Tangerang ini menambahkan, berbagai saran, pendapat dan masukan sangat berarti untuk penyempurnaan Raperda yang diusulkan oleh legislatif ini sehingga ketika ditetapkan Raperda memberikan manfaat bagi masyarakat.(Iman)