Pansus Pelajari Perda Tenaga Kerja Daerah Kalsel

oleh
oleh -

majalahteras.com – Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaran Ketenagakerjaan melakukan kunjungan kerja ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) di Banjarmasin, Senin (7/3/2016). Mereka diterima Kepala Disnakertrans Provinsi Kalsel, Antonius Simbolon beserta jajarannya.

Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Fitron Nur Ikhsan mengatakan, kunjungan kerja Pansus ini terkait dengan penyelenggaraan ketenagakerjaan. “Provinsi Kalsel ini sudah lebih dulu memiliki Perda Pemberdayaan Tenaga Kerja Daerah, karena itu kami ingin mengetahui untuk dipelajari,” kata Fitron di sela-sela kunjungan berlangsung.

Baca Juga  Presiden Jokowi Sampaikan Arahan dalam Sidang Kabinet Paripurna Terakhir

Menanggapi hal itu, Kepala Disnakertrans Provinsi Kalsel, Antonius Simbolon mengatan, Perda  Provinsi Kalsel Nomor 7   Tahun 2014  tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Daerah ini, mengatur tentang   informasi pasar kerja, pelatihan kerja, perluasan kesempatan kerja, hak dan kewajiban tenaga kerja daerah, koordinasi pelaksanaan pemberdayaan tenaga kerja daerah,  sosialisasi tenaga kerja daerah, pembinaan, partisipasi masyarakat, dan dan pembiayaan.

Sedangkan tujuannya mendukung program pembangunan ketenagakerjaan nasional, meningkatkan kompetensi kerja dan produktivitas tenaga kerja daerah, menyiapkan tenaga kerja daerah yang siap pakai, dan meningkatkan peran serta pemberi kerja di daerah untuk memberikan kesempatan kerja bagi tenaga kerja daerah. “Silahkan pelajari dokumen Perda Pemberdayaan Tenaga Kerja Daerah ini, bagi kami ini merupakan suatu kehormatan karena Perda yang sudah dibuat Provinsi Kalsel bisa dipelajari Pemerintah Provinsi Banten,” kata Anton menjawab.

Baca Juga  Kemala Smart, Bantu Tingkatkan Pelayanan Posyandu Kemala Bhayangkari - Ciracas

Usai mendengarkan penjelasan dari Anton, Fitron menyambut baik dan mengaku akan menindaklanjuti hasil kunjungan kerja ditingkat pembahasan Pansus. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Kepala Disnakertrans Provinsi Kalsel, karena sudah meluangkan waktunya untuk menerima kunjungan kerja Pansus Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan,” ucapnya.

Diketahui, draf Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan tersebut selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, lantaran berisikan mengenai tanggungjawab pemerintah daerah dalam menetapkan rencana tenga kerja daerah sesuai dengan kebutuhan dunia kerja, sehingga ada keselarasan informasi antara keahlian pencari kerja dengan kriteria lowongan pekerjaan yang dibutuhkan perusahaan. (advertorial)

Baca Juga  Guest Lecture Liquefied Natural Gas (Lng) Supply Chain