Pansus 28 DPRD Kota Bekasi Gelar Rapat Kerja

oleh
oleh -

MAJALAHTERAS.COM – Pansus mengadakan Rapat Kerja bersama Para OPD terkait untuk membahas Raperda Tentang Ketertiban dan Ketentraman umum. Senin, (6/6/2022).

Rapat kerja ini merupakan rapat lanjutan Pansus 28 pada tanggal 30 Mei. Dipimpin langsung oleh Ketua Pansus 28 Sodikin, dengan didampingi oleh anggota Pansus 28 Lilis Nurlia, Janet Aprilian Stanzah, Murfati Lidianto dan Alimuddin. Ikut mendampingi juga Kabag PP dan Kasubag Perundang-undangan DPRD Kota Bekasi.

Baca Juga  Pemprov Sumsel Gelontorkan Basos 5 Ton Beras Untuk Masyarakat Pagaralam Terdampak Pandemi

Turut hadir yaitu Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi, Kepala DBMSDA Kota Bekasi, Kepala Distaru Kota Bekasi, Kepala DPMPTSP Kota Bekasi, Kabag Hukum Setda Kota Bekasi, dan Camat Se-Kota Bekasi.

Baca Juga  Guru Besar IPDN, Takjub Atas Keseriusan Pemprov Sumsel   Antisipasi Dini Karhutla

Adapun Raperda yang dibahas yaitu mengenai Ketentraman dan Ketertiban Umum yang diharapkan mampu mengatur tatanan perilaku kehidupan dalam segala aspek, serta memberikan dasar hukum dalam mewujudkan ketentraman dan Ketertiban tersebut. Raperda ini total ada 23 Tata Tertib serta 71 Pasal yang merupakan turunan dari UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Satpol PP. (ADV-SETWAN).

Baca Juga  Herman Deru Dorong  Asosiasi ADPMET Tranparansi Pembagian DBH untuk Daerah Penghasil