JAKARTA – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan jajarannya memproses hukum tiga prajurit TNI AD pelaku tabrak lari sejoli di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Saat ini tiga oknum anggota TNI AD itu tengah diproses hukum oleh penyidik Polisi Militer (POM) TNI. Ketiganya dijerat pasal berlapis, salah satunpya Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
“Jadi kalau dipelajari pasal-pasal KUHP yang dikenakan kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut, ada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara Seumur Hidup,” ujar Panglima TNI Andika Perkasa dalam keterangannya, Sabtu (25/12/2021).
Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal Prantara Santosa mengatakan, penyidikan dilakukan POM TNI setelah kasus tabrak lari yang diduga melibatkan prajurit TNI AD itu dilimpahkan dari Polresta Bandung.
Tiga anggota TNI tersebut yakni Kolonel Infanteri P (anggota Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) tengah diproses hukum Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.
Sementara Kopral Dua DA (anggota Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) dan Kopral Dua A (anggota Kodim Demak, Kodam Diponegoro) tengah diproses hukum Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Prantara Santosa mengatakan, ketiga anggota TNI AD itu dijerat dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).
Mereka juga dijerat dengan KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), dan Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup). (Dede).