Pandemi Covid-19, UMK Lebak 2021 Diusulkan Tidak Naik

oleh
oleh -

MAJALAHTERAS.COM – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Lebak untuk tahun 2021 diusulkan tidak naik. Sehingga, UMK Lebak untuk tahun 2021 sama dengan tahun 2020 yakni sebesar Rp 2.710.654.

“Rapat dihadiri oleh Pemerintah yang diwakili Dinas Tenaga Kerja, unsur akademisi, BPS, Apindo dan serikat buruh sepakat UMK Lebak 2021 tidak naik,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lebak, Tajudin Yamin, saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (12/11/2020).

Baca Juga  Lapas Perempuan Tangerang Lakukan Penyemprotan Desinfektan Sebagai Upaya Preventif Penyebaran Covid-19

Tajudin mengatakan, dalam rapat yang berlangsung pada Kamis (05/11/2020) di Kantor Disnaker Lebak. Adapun alasan UMK Lebak tahun 2021 tidak naik, karena hasil hitungan angka inflasi dan PDRB (Produk Domestik Bruto) turun drastis akibat pandemi Covid-19 yang berimbas pada semua sektor termasuk industri.

“Disinilah peran pemerintah untuk menengahi yang akhirnya disepakati berdasarkan angka inflasi dan PDB (Produk domestik bruto). Berita acara kemudian ditindaklanjuti sudah diserahkan ke bupati dan sudah disepakati dan ditandatangan. Surat tersebut sudah dilaporkan ke gubernur,” ujarTajudin.

Baca Juga  Meski Turun, Sebaran Covid-19 Masih Harus Diwaspadai

Salah seorang buruh di Pabrik sepatu di Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Hendrik menyayangkan keputusan dewan pengupah Lebak yang tidak mengusulkan kenaikan UMK. Hal tersebut dinilai tidak selaras dengan Kabupaten dan kota lain di Banten. Pasalnya, UMK Lebak selama ini selalu menjadi yang terendah dibanding kabupaten yang ada di Banten.

“Iya jelas, kesepakatan tersebut tidak sejalan dengan buruh ini, apa bisa mereka menjamin tahun depan semua kebutuhan hidup termasuk listrik tidak naik, harusnya pemerintah melihat ke situ,” kata Hendrik.(Rian Nopandra)

Baca Juga  Breaking News: Prakerja Gelombang 22 Dibuka