Pandemi Covid-19, Tercatat 902 Buruh Di Lebak Dirumahkan

oleh
oleh -

MAJALAHTERAS.COM – Disnakertrans Kabupaten Lebak mencatat imbas dari pandemi Covid-19 yang sudah dirasakan sejak Maret 2020 lalu dari 252 perusahaan yang ada di Lebak, sudah tiga perusahaan yang tutup. Bahkan, karyawan yang dirumahkan sebanyak 902 orang dari sembilan perusahaan.

Kepala Disnakertrans Lebak, Tajudin Yamin mengatakan, tiga perusahaan yang tutup imbas dari dari pandemi Covid tersebut yakni PT Blaraja Sembada yang memproduksi sepatu dengan 201 karyawannya dirumahkan, PT Bintang Sinema (bioskop) dan PT Parako yang memproduksi bahan triplek.

Baca Juga  Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan Tinggi, Kinerja DP2KBP3A Pandeglang Harus Dievaluasi

“Ratusan karyawan yang dirumahkan tersebut tentu dengan perjanjian, bila mana perusahaan tempat mereka bekerja nanti buka kembali, mereka akan dipekerjakan lagi,” kata Tajudin, Kamis (12/11/2020).

Masih katanya, bila pandemi covid masih terus berlanjut dan tidak ada penyelesaian hingga 2021 nanti, pihaknya khawatir dengan perusahaan yang saat ini masih bisa bertahan dan masih dapat menampung tenaga kerja.

“Kemungkinan buruknya buruh atau karyawan yang dirumahkan akan bertambah, karena beban perusahaan yang cukup berat hingga tidak lagi mampu produksi,” ucapnya.

Baca Juga  Jelang HUT Kabupaten Serang, Bupati dan Forkopimda Ziarah ke Makam Brigjen KH Syam'un

Untuk itu, lanjut Tajudin, pihaknya berharap pandemi ini cepat berkahir dan kuncinya masyarakat harus patuh dan mengikuti protokol kesehatan sesuai yang dianjurkan yakni dengan memakai masker setiap aktivitas, menjaga jarak dan hindari kerumunan serta mencuci tangan dengan sabun setiap saat.

“Alhamdulillah, semua perusahaan di Lebak sudah menerapkan protokol kesehatan, karena jika tidak selain ada sangsi, juga bila mana ada salahseorang karyawannya yang terpapar, maka perusahaan diwajibkan di isolasi hingga 14 hari kedepan dan ini tentunya akan mengganggu stabilitas perusahaan,” paparnya.

Baca Juga  Presiden Jokowi Bagikan Bansos di Sejumlah Pasar di Bogor

Salah seorang karyawan yang dirumahkan oleh perusahaannya, Haris mengaku pasrah dan menerima keputusan perusahaan. Karena kondisi perusahaan yang sudah tidak mampu lagi produksi.

“Iya jika pun kita dipertahankan, perusahaan sudah tidak lagi mampu membayar jagi kita, untuk itu kita sementara dirumahkan menunggu situasi normal, untuk sementara saya bekerja sebagai ojek online untuk mencukupi kebutuhan kebutuhan keluarga,” katanya.(Opik Rahman Malik)