Pacar Mario Dandy Divonis 3 Tahun 6 Bulan

oleh -
oleh

JAKARTA – Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara telah menjatuhi vonis atau putusan kepada terdakwa anak AG (15) selama tiga tahun enam bulan masa pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

AG divonis tiga tahun enam bulan lantaran telah terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.

Baca Juga  Komitmen Bangun Lampura, Bupati Budi Utomo Gelar Doa Bersama, Tetap Patuhi Prokes

“Menyatakan anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujar hakim di PN Jakarta Selatan pada Senin 10 April 2023.

“Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA,” imbuhnya.

AG didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Baca Juga  Pentingnya Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa

Serta didakwa Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.