Oknum Anggota DPRD Pandeglang Ditahan, Kasi Pidum Kejari: Demi Kepentingan Penuntutan

oleh
oleh -

Majalahteras.com – Kejakaan Negeri Pandeglang menahan oknum anggota DPRD Pandeglang berinisial Yo dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang gadis sebut saja bunga asal Kecamatan Majasari, Pandeglang, Kamis (23/2/2023).

Tim jaksa menahan terdakwa demi kepentingan penuntutan. Selain itu Yo ditahan saat Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang menerima pelimpahan tahap II dari penyidik PPA Satreskrim Polres Pandeglang, di Kantor Kejaksaan Negeri Pandeglang.

Kasi Pidum Kejari Pandeglang Mario Nikolas mengatakan, pihaknya melakukan penahanan terhadap terdakwa Yo guna kepentingan penuntutan.

Baca Juga  4 Jenderal Wilayah Papua di Mutasi Oleh Panglima TNI

“Tadi baru selesai pelimpahan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti, dan untuk kepentingan penuntutan kami selaku Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap terdakwa Yo,” ujarnya.

Dikatakan Mario, terdakwa YO akan menjalani penahanan selama 20 kedepan, di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Pandeglang.

“Penahanan terhadap terdakwa YO akan berlangsung selama 20 hari kedepan,” ungkapnya.

Baca Juga  Silaturahmi Tokoh Cilegon

Mario menegaskan, pihaknya selaku Jaksa Penuntut Umum akan sesegera mungkin melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.

“Berkasnya akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Pandeglang,” tegasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa YO, Satria Pratama mengatakan, setelah kliennya ditahan, pihaknya langsung mengajukan surat penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri Pandeglang.

“Hari ini Client kami Yo resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Pandeglang. Tapi hari ini kita langsung mengajukan surat penangguhan penahanan yang langsung kita tujukan kepada Ibu Kajari,” kata Satria.

Baca Juga  Resmi Dilantik, Rizki Natakusumah Pimpin KONI Pandeglang Masa Bakti 2023-2027

Dikatakan Satria, dalam surat penangguhan penahanan tersebut pihaknya juga melampirkan surat tugas terdakwa Yo sebagai Anggota DPRD Pandeglang.

“Kami juga lampirkan surat tugas selaku Dewan, ini mengganggu dinamika perpolitikan, mengganggu konstituen, mengganggu dapil nya, aspirasi tidak terserap bilamana terdakwa ditahan,” tandasnya.@Juanda