Napi Lapas Cikarang Bahagia, Jalani Program Pembebasan Bersyarat Tak Dipungut Biaya

oleh
oleh -

CIKARANG – Lapas Kelas IIA Cikarang melaksanakan Kegiatan pengeluaran Narapidana menjalani program Pembebasan Bersyarat Sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2022  dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 07 Tahun 2022.

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 07 Tahun 2022 dengan memperhatikan hasil sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lapas Cikarang serta Penyesuaian Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2022.

Baca Juga  Ipan Himawan Ketua Ormas Rajawali,Dukung Komjen Listyo Sigit Jadi Kapolri

Adapun jumlah narapidana yang mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada hari ini adalah 41 (empat puluh satu). Sebelumnya seluruh warga binaan dibawah pengawasan diluar dari BAPAS Bekasi telah dilakukan serah terima secara virtual dengan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang menangani langsung;

Narapidana yang menjalankan Pembebasan Bersyarat telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, dosis kedua dan Booster.

Baca Juga  Tingkatkan Kualitas ASN, Pemerintah Kota Serang dapat 2 Kategori Penghargaan BKN Awards 2022

Kasi Binadik, Muhammad Dani Firmansyah dalam kesempatan ini memberikan pengarahan langsung kepada 41 (Empat Puluh Satu) agar keluarga dapat berperan aktif dalam pengawasan warga binaan.

Selanjutnya warga binaan dibawah pengawasan BAPAS Bekasi diserahkan terimakan bersama penjaminnya. Adapun pelaksanaan pengeluaran warga binaan tetap mengikuti protokol kesehatan;

Saat dikonfirmasi, Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang Veri Johanes menegaskan bahwa pengeluaran Pembebasan Bersyarat tidak dipungut biaya sepeserpun. (Red).

Baca Juga  Damkar Tangerang Berikan Tips dan Trik Penanggulangan Kebakaran Kepada Petugas LPP Tangerang