CIKARANG – Lapas Kelas IIA Cikarang melaksanakan Kegiatan pengeluaran Narapidana menjalani program Pembebasan Bersyarat Sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 07 Tahun 2022.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 07 Tahun 2022 dengan memperhatikan hasil sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lapas Cikarang serta Penyesuaian Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2022.
Adapun jumlah narapidana yang mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada hari ini adalah 41 (empat puluh satu). Sebelumnya seluruh warga binaan dibawah pengawasan diluar dari BAPAS Bekasi telah dilakukan serah terima secara virtual dengan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang menangani langsung;
Narapidana yang menjalankan Pembebasan Bersyarat telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, dosis kedua dan Booster.
Kasi Binadik, Muhammad Dani Firmansyah dalam kesempatan ini memberikan pengarahan langsung kepada 41 (Empat Puluh Satu) agar keluarga dapat berperan aktif dalam pengawasan warga binaan.
Selanjutnya warga binaan dibawah pengawasan BAPAS Bekasi diserahkan terimakan bersama penjaminnya. Adapun pelaksanaan pengeluaran warga binaan tetap mengikuti protokol kesehatan;
Saat dikonfirmasi, Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang Veri Johanes menegaskan bahwa pengeluaran Pembebasan Bersyarat tidak dipungut biaya sepeserpun. (Red).