Munawaroh Didakwa Melanggar Jaminan Fidusia

oleh
oleh -

Majalahteras.com – Munawaroh alias Encum bin Sayuti warga Kabupaten Lebak didakwa melanggar Pasal 36 jo Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 42 tentang Jaminan Fidusia atau Pasal 372 KUHP. Kasus terdakwa mulai disidangkan dengan agenda pemanggilan saksi-saksi.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, Indira Patmi mengatakan, sehubungan dengan pelaksanaan persidangan atas nama terdakwa Munawaroh alias Emun Bin Sayuti yang dakwa melanggar pasal 36 jo pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 42 tentang Jaminan Fidusia atau pasal 372 KUHP.

“Persidangan kedua atas nama Terdakwa Munawaroh alian Emun bin Sayuti yang dakwa melanggar pasal 36 jo pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 42 tentang Jaminan Fidusia atau pasal 372 KUHP,” katanya, kemarin. Rabu (29/12/2021)

Indira mengatakan, acara sidang atas terdakwa Munawaroh alias Emun bin Sayati adalah pemeriksaan saksi-saksi, saksi yang diperiksa adalah Ahmad Tohtowi bin Ahmad Sukarta, Mohamad Syarif Wldan, Hendriadi alias Hendri bin Red.

“Atas keterangan para saksi terdakwa membenarkan dan tidak menyatakan keberatan,” katanya.

Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Pandeglang Liberty Saur Martuah Purba mengatakan, pihaknya akan bersikap profesional dalam menangani kasus perkara tersebut.

“Kita lakukan secara profesional dan telah menempuh semuanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.@Juanda