Mulai 22 September, Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Naik Jadi Rp 11.000

oleh
oleh -

Jasa Marga bakal melakukan penyesuaian atau menaikkan tarif Tol Dalam Kota (Dalkot) untuk ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit, pada Minggu, 22 September 2024 pukul 00.00 WIB.

Melalui unggahan di Instagram @jasamargametropolitan, manajemen menjelaskan bahwa tarif untuk kendaraan golongan I akan naik Rp 500, dari Rp 10.500 menjadi Rp 11.000.

Baca Juga  HUT Kota Serang Ke-15, Walikota Harap Masukan dan Kritikan Masyarakat Untuk Membangun Kota Serang

“Penyesuaian tarif Tol Dalam Kota yang meliputi ruas Cawang – Tomang – Pluit & Cawang – Tanjung Priok – Ancol Timur – Jembatan Tiga/Pluit akan mulai diberlakukan pada 22 September 2024, pukul 00.00 WIB,” sebagaimana dikutip, Rabu, 18 September 2024.

Manajemen mengungkapkan bahwa penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang – Tomang – Pluit & Cawang – Tanjung Priok – Ancol Timur – Jembatan Tiga/Pluit.

Baca Juga  Hengky Suryo Dilantik Sebagai Ketua Serikat Karyawan Krakatau Medika

Mereka menjelaskan, penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif regular dan telah diatur dalam Pasal 48 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Hal itu sebagaimana telah diubah beberapa kali, dimana terakhir dengan PP Nomor 17 Tahun 2021 tentang perubahan keempat atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Baca Juga  Diterjang Pohon Tumbang, Kantor Korwil Koroncong Alami Kerusakan