JAWA BARAT – Kanwil Kemenkumham Jabar melalui Sub Bidang Pelayanan AHU hari ini, Senin, 24 Juli 2023, laksanakan Diseminasi Layanan Apostille serta Sosialisasi E-Raperda Juara dan berkesempatan dibuka langsung oleh Kakanwil, R. Andika Dwi Prasetya, serta disaksikan oleh Bupati Bandung Barat, yang diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik, Maman Suryaman, dan Kakanwil ATR/BPN Jabar, Rudi, bertempat di Grand Ballroom Mason Pine, Kabupaten Bandung Barat.
Hadir Kadivyankum Jabar, Andi Taletting Langi, Kadivmin Jabar, Anggiat Ferdinan, Kadivim Jabar, Yayan Indriyana, Kadivpas Jabar yang diwakili oleh Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan Pemasyarakatan, Pengentasan Anak, Informasi dan Komunikasi, Gunawan Sutrisnadi, serta sebagai Narasumber dari Ditjen Protokoler dan Konsuler Kementerian Luar Negeri, Ditjen AHU Kemenkumham RI melalui Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional dan Direktorat Perdata
Diseminasi ini diberikan kepada unsur terkait diantaranya, Pengadilan Tinggi Bandung, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jabar, ATR/BPN Jabar, Pengwil INI Jabar, Pengadilan Negeri se-Jawa Barat, Pengadilan Agama se-Jawa Barat, ATR/BPN Kota/Kabupaten se-Jawa Barat, Disbudpar Kota/Kabupaten se-Jawa Barat, Pengda Kota/Kabupaten INI se-Jawa Barat, serta Rektor atau Pimpinan Civitas Akademik di Wilayah Jawa Barat.
Diawali dengan Laporan Pelaksanaan dari Kadivyankum Jabar yang menyampaikan latar belakang dan tujuan dari kegiatan Diseminasi Layanan Apostille dilaksanakan dengan mengundang Narasumber dari Ditjen AHU Kemenkumham dan Ditjen Protokol dan Konsuler Kemenlu. Layanan Apostille sendiri hadir sebagai aktualisasi dari Permenkumham No 6 Tahun 2022 sebagai tindaklanjut dari Perpres Nomor 2 Tahun 2021.
Mewakili Bupati Bandung Barat, Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik, Maman, membacakan Sambutan Bupati dan disampaikan bahwa, Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat menyambut positif adanya Layanan Apostille dari Kemenkumham khususnya di Kanwil Jabar. Semoga dengan adanya Layanan Apostille di Kanwil Kemenkumham Jabar kebutuhan masyarakat dalam pengurusan legalisasi dokumen publik dapat terpenuhi dengan baik dan tepat sasaran.
Membuka kegiatan secara Resmi sekaligus berikan sambutan, Kakanwil R. Andika Dwi Prasetya menyampaikan, “Dalam era digital ini diperlukan adanya penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik agar dapat memangkas prosedur legalisasi dokumen yang berkaitan dengan kegiatan investasi yang selama ini dianggap rumit dan panjang, serta memerlukan biaya yang tidak sedikit,” ungkapnya.
“Melalui Perpres Nomor 2 Tahun 2021 membuat Indonesia bergabung menjadi negara Konvensi Apostille pada tanggal 5 Oktober 2021, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum selaku Competent Authority terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menginisiasi penyederhanaan proses legalisasi dokumen melalui hadirnya layanan Apostille,” lanjut Kakanwil.
“Layanan Apostille memudahkan masyarakat untuk bisa memenuhi pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen terhadap 74 jenis dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan visa dan pendaftaran pernikahan, maupun persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri seperti ijazah, transkip nilai, akta notaris, serta dokumen publik lainnya,” tambahnya.
“Harapan saya melalui diseminasi ini pemahaman masyarakat dan stakeholder terhadap layanan Apostille akan semakin meningkat sehingga kebijakan pemangkasan bureaucratic red tape dapat berkontribusi membangun reputasi Indonesia sebagai negara ramah investasi dan meningkatnya kepercayaan pelaku bisnis untuk menanamkan modal di Indonesia pada umumnya, maupun secara khusus di Provinsi Jawa Barat,” harapnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan Penyampaian Materi Diseminasi dari 3 Narasumber yang hadir serta Sosialisasi E-Raperda Juara yang merupakan prodak unggulan Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar dalam rangka pembangunan Zona Integritas Menuju WBBM, untuk terakhir ditutup dengan Tanya Jawab seputar materi Diseminasi dan Sosialisasi bersama peserta.
Pada kegiatan ini juga ikut dibahas mengenai Daktiloskopi atau ilmu yang mempelajari sidik jari untuk keperluan pengenalan kembali identitas orang, pembahasan berbicara mengenai kegunaan dari daktiloskopi dan proyeksi pembentukan peraturan dan prosedur perumusan sistem informasi daktiloskopi oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.