JAWA BARAT – Kanwil Kemenkumham Jawa Barat terus MengGlorifikasikan pelayanan kepada masyarakat perihal Layanan Apostille.
Komitmen ini menindak lanjuti arahan R. Andika Dwi Prasetya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM mengenai penyebarluasan informasi mengenai tugas dan fungsi Kanwil Kumham jabar.
Sebelum Tahun 2021, layanan legalisasi dokumen publik masih menggunakan aplikasi Alegron. Ini birokrasinya agak panjang karena melibatkan pendaftaran ke Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, kemudian diteruskan ke Kementerian Luar Negeri, lalu ke Kedutaan Negara Asing yang dituju. Setelah Indonesia bergabung dalam Konvensi Apostille, prosesnya hanya direkomendasikan pada satu instansi saja, yaitu Kemenkumham melalui layanan Apostille yang bersifat online.
layanan Apostille merupakan bentuk penyederhanaan dari proses legalisasi dokumen publik yang sebelumnya menggunakan Aplikasi Legalisasi Elektronik (ALEGRON).
Kanwil Kemenkumham Jawa Barat siap melayani masyarakat dalam cetak sertifikat Apostille. Alamat Jl. Jakarta No 27 Kota Bandung.