MPA-Paralegal, Upaya Solusi Permanen Pencegahan Karhutla

oleh
oleh -

Masyarakat Peduli Api (MPA) telah lama diinisiasi pemerintah untuk mendukung pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), yang dilakukan bersama satgas penanggulangan karhutla di wilayah-wilayah rawan. Kini MPA ditambah unsur kelompok masyarakat yang berkesadaran hukum (paralegal) dalam tim.

Kepala Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan dan Lahan (PPIKHL) wilayah Kalimantan, Johny Santoso ketika hadir di Kab. Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (9/3/2021), menyampaikan bahwa, masyarakat paralegal adalah masyarakat yang dahulunya awam hukum, namun dengan adanya asistensi dan pelatihan yang intensif dari pemerintah, mereka telah memiliki kesadaran hukum.

Johny menerangkan lebih lanjut, Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), merangkul masyarakat paralegal untuk berpartisipasi dalam kegiatan pencegahan karhutla dan diberikan insentif atas keikutsertaan mereka. Insentif ini, menurut Johny hanya bersifat jangka pendek, untuk jangka panjangnya akan diberikan program ekonomi produktif untuk peningkatan kesejahteraan.

Baca Juga  Upaya Lindungi PMIB, Pemerintah Akan Lakukan Vaksinasi Covid-19

“Untuk jangka panjang, MPA-Paralegal akan diberikan program ekonomi produktif, tujuannya adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat peran serta mereka dalam pencegahan dan penanggulangan karhutla,” terang Johny.

Johny kemudian mencontohkan MPA-Paralegal di Desa Tumbang Nusa, Kec. Jabiren, Kab. Pulang Pisau, yang menurutnya sudah memiliki kapasitas baik dalam partisipasi pengendalian karhutla. MPA-Paralegal di Desa Tumbang Nusa telah mendapatkan pelatihan baik dari Manggala Agni serta BPBD untuk berpartisipasi bersama satgas karhutla untuk melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla. Mereka juga telah berpartisipasi dalam Patroli Terpadu yang dilakukan Manggala Agni bersama TNI, Polri, serta BPBD.

Terkait program ekonomi produktif, kelompok MPA-Paralegal di Desa Tumbang Nusa telah memulai budidaya ikan Papuyuh sejak bulan Agustus tahun 2020. Sebanyak 3.000 bibit ikan telah ditabur waktu itu dan saat ini, kolam budidaya ikan siap untuk dipanen.

Baca Juga  FGD Akhir Tahun Kompolnas: Papua Perlu Pendekatan Khusus Dalam Harkamtibmas

Anggota MPA-Paralegal juga diberikan pelatihan dengan instruktur dari Dinas Perikanan Kab. Pulang Pisau untuk melakukan pemijahan agar dapat menghasilkan bibit ikan secara mandiri. “Jadi harapannya kedepan, untuk pengembangan kolam tidak perlu lagi membeli bibit, hal ini yang kami maksud untuk insentif jangka panjang,” terang Johny.

Tim MPA-Paralegal di Desa Tumbang Nusa beranggotakan sebanyak 15 personil dipimpin langsung oleh kepala desa. Menariknya, Kepala Desa Tumbang Nusa adalah seorang perempuan bernama Lily dan satu-satunya kepala desa perempuan dari total 8 desa di Kecamatan Jabiren. Tim ini sebelumnya telah menerima e-learning peningkatan peran serta masyarakat pada bulan Agustus tahun 2020.

Baca Juga  Serikat Perusahaan Pers Desak Pengesahan Perpres Publisher Rights untuk Kesetaraan Media dan Platform Digital

Kegiatan tim MPA-Paralegal Desa Tumbang Nusa yang selama ini telah dilakukan untuk mendukung pengendalian karhutla antara lain adalah: (1) Identifikasi dan pendataan lokasi rawan karhutla; (2) Identifikasi dan pendataan sumber daya pengendalian karhutla; (3) Uji remas serasah atau identifikasi kerawanan karhutla harian; (4) Sosialisasi dan anjangsana pencegahan karhutla; (5) Pemasangan spanduk himbauan pencegahan karhutla; dan (6) Penanggulangan atau pemadaman dini apabila ditemukan karhutla.

Johny menjelaskan, sesuai arahan Ibu Menteri LHK Siti Nurbaya untuk memberdayakan MPA-Paralegal ini dalam upaya penanggulangan karhutla yang bermotif ekonomi. “Arahan inilah yang mendasari usaha ekonomi produktif budidaya ikan Papuyuh MPA-Paralegal di Desa Tumbang Nusa agar masyarakat dapat memiliki sumber pendapatan baru dan tidak membakar lahan”, pungkas Johny. (*/cr7)

Sumber: menlhk.go.id