Monev Bantuan Hukum di Lapas Pemuda Tangerang, Kakanwil: Manfaatkan Bantuan yang diberikan Pemerintah

oleh
oleh -

TANGERANG – Bantuan hukum merupakan salah satu pelayanan yang diberikan Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Unit Pelaksanan Teknis dibawah Kanwil Kemenkumham Banten yang bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum untuk membantu warga binaan terkhusus yang masih menjadi tahanan dalam menyelesaikan persidangan.

Kantor Wilayah Kemenkumham Banten melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap program bantuan hukum yang dilakukan Lapas Pemuda Tangerang. Hadir dalam kegiatan ini Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto yang didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Taletting Langi.

Baca Juga  Tradisi Lebaran, Rutan Bangil Bagikan Ketupat Kepada Warga Binaan

Mengawali sambutan Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Kadek Anton Budiharta menjelaskan secara singkat program bantuan hukum yang diberikan Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang kepada para warga binaan sekaligus meminta arahan dan penguatan untuk program kedepannya.

“Kami terus memberikan bantuan hukum kepada para warga binaan dengan bekerjasama dengan LBH. Dalam kesempatan ini tentu kami berharap Bapak Kakanwil berkenan memberikan arahan dan penguatan agar program bantuan hukum di Lapas Pemuda Tangerang dapat berjalan lebih optimal,” ujarnya.

Baca Juga  Silaturahmi dengan Nasabah PNM Mekaar, Presiden Tekankan Semangat sebagai Modal Utama Berusaha

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenkumham Banten dalam sambutannya berpesan kepada para warga binaan untuk memanfaatkan program bantuan hukum yang diberikan dengan sebaik-baiknya.

“Manfaatkan program bantuan hukum yang diberikan Pemerintah kepada saudara-saudara yang sedang menjalani proses hukum. Kami pastikan setiap warga binaan yang membutuhkan bantuan hukum akan kami penuhi kebutuhannya,” pungkasnya. (Dede).

Baca Juga  Simposium Inovasi Pedagogik di Masa Pandemi, Manfaatkan Media Daring