MK Akan Panggil 4 Menteri Untuk Hadir Dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum

oleh
oleh -

NEWS – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan pemanggilan empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk hadir dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada Jumat, 5 April 2024.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan hanya para hakim yang boleh mengajukan pertanyaan kepada keempat menteri itu dalam sidang.
“Jadi, yang melakukan pendalaman hanya para hakim,” kata Suhartoyo di ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 1 April 2024.

Baca Juga  Wujud Pelayanan Prima bagi WBP dan Keluarga, Lapas Narkotika Jakarta Lakukan Pemeliharaan Mesin Self Service

Keempat menteri yang dipanggil MK adalah Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.

Tak hanya itu, MK juga bakal memanggil pihak dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Suhartoyo mengatakan keempat menteri dan DKPP dipanggil untuk mengakomodir kepentingan hakim.

Baca Juga  Kapolres Tangsel Ajak Warga Sukseskan Vaksinasi Covid-19

Pemanggilan bukan untuk mengakomodir pemohon PHPU Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. “Karena ini keterangan yang diminta oleh mahkamah, maka nanti pihak-pihak tidak kami sediakan waktu untuk mengajukan pertanyaan,” ujarnya.

Sebelumnya, Anggota Tim Hukum AMIN, Bambang Widjojanto alias BW mengatakan dengan kehadirann empat menteri maka bisa jelaskan hal apapun terkait materi pokok gugatan sengkera pilpres di MK. Dia menekankan menteri terkait juga bisa membela diri atau beri klarifikasi jika tersangkut dengan isu materi pokok gugatan.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0602-06/Kramatwatu Gelar Komsos Bersama Masyarakat