Majalahteras.com – Sejumlah warga Kecamatan Labuan mendesak Satpol PP Kabupaten Pandeglang untuk bertindak tegas memberantas keberadaan tempat hiburan malam.Hiburan malam mengganggu kenyamanan masyarakat, munculnya dugaan prostitusi, hingga minuman keras.
Salah satu warga Kecamatan Labuan, Suherman Pratama mempertanyakan, ketegasan Satpol PP Pandeglang untuk memberantas hiburan malam.
“Kami sebagai masyarakat Labuan minta Satpol PP untuk segera bertindak tegas menutup tempat hiburan malam yang ada di Desa Sukamaju, Kecamatan Labuan,” kata Herman, Rabu (1/2/2023).
Dikatakan Herman, pihaknya mengatasnamakan pemuda berencana melakukan aksi demonstrasi di tempat hiburan malam. Hal itu karena hiburan malam diduga tidak memiliki izin resmi mengoperasikan tempat hiburan, namun izin yang dimiliki diduga hanyalah izin rumah makan.
“Tutup segera tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin secara permanen,” ujarnya.
Menurutnya, tempat hiburan malam sudah merusak moral generasi bangsa. “Tempat hiburan malam sangat merusak moralitas di lingkungan masyarakat,” katanya.
“Kepala Satpol PP Kabupaten Pandeglang, Bunbun Buntaran mengatakan, akan menindaklanjuti soal adanya keluhan adanya tempat hiburan malam yang disampaikan oleh warga. Pihaknya dalam waktu dekat akan menertibkan tempat hiburan malam sesuai aspirasi warga. Pasti nanti kami tertibkan sesuai laporan warga,” katanya.
Menurutnya, petugas Satpol PP Pandeglang terus gencar menertibkan tempat hiburan malam, hingga peredaran minuman keras di Pandeglang.
“Kami selalu laksanakan operasi dan patroli untuk meminimalisir terjadinya gangguan Kamtibmas,” ujarnya.@Juanda