Majalahteras.com – Program Organisasi Penggerak (POP) Kemendikbud merupakan program peningkatan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang dilakukan ormas dengan dana hibah dari pemerintah senilai total Rp 595 miliar.
Ormas yang lolos seleksi akan diberi dana yang besarnya dibagi kategori. Kategori gajah diberi dana hingga Rp20 miliar, Kategori Macan dengan dana hingga Rp5 miliar, dan Kategori Kijang dengan dana hingga Rp1 miliar.
Ormas calon penerima Program Organisasi Penggerak Kemendikbud yang lolos disahkan lewat surat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tanggal 17 Juli Tahun 2020 Nomor 2314/B.B2/GT/2020 yang ditandatangani Direktur Jenderal GTK, Iwan Syahril.
Namun, karena dinilai banyak kejanggalan, program tersebut ditinggal sejumlah lembaga pendidikan Islam. Setelah Muhammadiyah, Lembaga Pendidikan Maarif NU juga mengumumkan tidak bersedia ikut dalam program yang diinisiasi Kemendikbud itu.
Ketua Lembaga Pendidikan Maarif NU, Arifin Junaidi menjelaskan, permasalahan bermula ketika Kemendikbud mendesak pihaknya menyiapkan proposal untuk POP dalam waktu singkat.
“Kami nyatakan tidak bisa bikin proposal dengan berbagai macam syarat dalam waktu singkat, tetapi kami diminta ajukan saja syarat-sayarat menyusul. Tanggal 5 Maret lewat website mereka dinyatakan proposal kami ditolak,” katanya saat dihubungi, Rabu (22/7).
Anehnya, lanjut dia, beberapa waktu kemudian pihak Kemendikbud kembali meminta pihaknya untuk melengkapi syarat-syarat. Kala itu, Lembaga Pendidikan Maarif NU diminta menggunakan badan hukum sendiri bukan badan hukum NU. “Kami menolak dan kami jelaskan badan hukum kami NU,” tegasnya.
Setelah penolakan itu, Kemendikbud kembali meminta surat kuasa dari PBNU. Padahal syarat tersebut tidak sesuai dengan AD/ART. “Kami terus didesak, akhirnya kami minta surat kuasa dan memasukkannya di detik-detik terakhir,” ujar dia.
Puncak kejanggalan adalah ketika pihaknya mendadak dihubungi untuk mengikuti rapat koordinasi hari ini. Padahal, belum ada surat keterangan penetapan program Kemendikbud itu.
“Tadi pagi kami dihubungi untuk ikut rakor, saya tanya rakor apa dijawab rakor POP, saya jawab belum dapat SK penetapan penerima POP dan undangan, dari sumber lain kami dapat daftar penerima POP, ternyata banyak sekali organisasi/yayasan yang tidak jelas ditetapkan sebagai penerima POP,” ungkapnya.
Saat ini Lembaga Pendidikan Maarif NU sedang fokus menangani pelatihan kepala sekolah dan kepala madrasah 15 persen dari total sekolah/madrasah sekitar 21.000. Mereka yang ikut pelatihan harus melatih guru-guru di satpennya dan kepsek kamad lain di lingkungan sekitarnya. Sementara POP harus selesai akhir tahun ini. “Meski kami tidak ikut POP kami tetap komitmen melaksanakan program penggerak secara mandiri,” tutupnya.
Tanggapan Kemendikbud
Ramai jadi perbincangan, Kemendikbud buka suara terkait mundurnya dua organisasi Islam tersebut. Kepala Biro Kerjasama dan Humas Kemendikbud, Evy Mulyani, menghargai keputusan kedua ormas Islam besar di Indonesia tersebut, namun tetap akan memperkuat koordinasi dengan ormas yang masih bertahan dalam program ini.
“Kami menghormati setiap keputusan peserta Program Organisasi Penggerak. Kemendikbud terus menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik dengan seluruh pihak sesuai komitmen bersama bahwa Program Organisasi Penggerak bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia,” kata Evy Mulyani kepada wartawan, Rabu (22/7/2020).
Meski Muhammadiyah mencurigai adanya kejanggalan dalam Program Organisasi Penggerak ini, Evy menegaskan, Kemendikbud sudah merancang program ini secara matang dengan prinsip transparansi yang benar.
“Program Organisasi Penggerak dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan independensi yang fokus kepada substansi proposal organisasi masyarakat,” katanya.
Terkait dengan proses seleksi ormas penerima dana hibah Program Organisasi Bergerak, Evy menyebut hal itu dilakukan oleh pihak ketiga yakni SMERU Research Institute.@man