Cahaya Terang untuk Wartawan
An-Nur, nama surat dalam Al-Qur’an berarti cahaya. Oleh karena itu, surat An- Nur ini boleh pula disebut surat Cahaya. Nur sendiri ada dalam An-Nur ayat 35, “Allah (Pemberi) cahaya (kepada) langit dan bumi. Perumpamaan cahaya-Nya seperti sebuah lubang yang tak tembus…”
Dalam arti luas, ayat 11-20 An-Nur juga jadi sinar atau cahaya dalam gelapnya etika bermedia massa dan bermedia sosial. Seperti zaman kini, dalam gelapnya di “rimba” informasi, maka seorang wartawan seperti mendapatkan cahaya untuk memilih informasi yang bermanfaat dan yang tak bermanfaat, yang penting dan yang tak penting. Juga, “gelapnya” cara penyajian informasi untuk khalayak itu jadi terang setelah mendapatkan cahaya terang An-Nur.
Di era siber tahun 2026, ketika kecerdasan buatan (AI) mampu memanipulasi realitas melalui deepfake dan narasi otomatis, dunia informasi menghadapi krisis kepercayaan yang akut.
Jurnalisme, yang seharusnya menjadi pelita kebenaran, sering kali terjebak dalam pusaran kecepatan tanpa akurasi. Dalam konteks inilah, pesan abadi dari Surah An-Nur ayat 11-20 menemukan relevansi tertingginya sebagai fondasi etika jurnalisme Islam.
Peringatan Keras untuk Wartawan
Surat An-Nur ayat 11-20 diturunkan sebagai respons atas peristiwa al-Ifku (fitnah keji) yang menimpa Sayyidah Aisyah RA. Peristiwa ini bukan sekadar sejarah, melainkan prototipe dari cara hoaks bekerja, bermula dari desas-desus, diamplifikasi oleh ketidaktahuan, dan akhirnya diledakkan oleh “bom” niat buruk untuk menjatuhkan kehormatan seseorang.
Dalam jurnalisme modern, kita melihat pola yang sama. Kecepatan trending topic sering sekali memaksa media mengabaikan prinsip dasar demi statistik kunjungan (traffic).
An-Nur ayat 15 menggambarkan fenomena ini dengan tajam: “(Ingatlah) ketika kamu menerima (berita bohong) itu dari mulut ke mulut dan kamu katakan dengan mulutmu apa yang tidak kamu ketahui sedikit pun…“ Ini adalah peringatan keras untuk wartawan dan netizen agar tidak menjadi “transmisi” berita tanpa filter.
Pilar Wartawan Berbasis An-Nur
Setidak-tidaknya, ada tiga pilar utama dalam ayat-ayat tersebut yang harus menjadi panduan operasional jurnalisme masa kini : kewajiban tabayyun dan husnu adz-dzan (Ayat 12), standar pembuktian yang ketat (Ayat 13), dan tanggung jawab atas dampak sosial (Ayat 19)
- Tabayyun dan Husnu Adz-dzan. Islam mewajibkan setiap penerima informasi untuk mendahulukan prasangka baik (husnu adz-dzan) dan melakukan verifikasi mendalam. Jurnalisme Islam tidak boleh dibangun di atas kebencian atau pesanan untuk menjatuhkan. Setiap berita harus melalui proses check and recheckyang ketat sebelum dilempar ke ruang publik.
- Pembuktian yang Ketat (Ayat 13). Al-Qur’an mengecam mereka yang melontarkan tuduhan tanpa membawa bukti yang sah. Dalam standar jurnalistik, ini berarti kewajiban menyertakan narasumber yang kredibel, data primer, dan dokumen otentik. Tanpa bukti, sebuah berita hanyalah opini yang menyesatkan. An-Nur akan menganggapnya hoaks.
- Tanggung Jawab atas Dampak Sosial (Ayat 19)
Kemerdekaan pers bukanlah kemerdekaan tanpa batas. Ayat 19 memberikan peringatan keras bagi mereka yang senang menyebarkan berita buruk atau aib yang merusak tatanan sosial. Jurnalisme Islam mengusung misi kemaslahatan. Kalau sebuah berita ditulis atau disiarkandengan bertujuan menyebar fitnah atau pornografi, maka ia telah mengkhianati amanah ilahi. Dan, akan mendapaytkan siksaan.
An-Nur di Ruang Redaksi
Tahun 2026 menuntut wartawan untuk menjadi lebih dari sekadar pelapor. Kita butuh wartawan yang berfungsi sebagai penyaring (gatekeeper). Mengadopsi nilai-nilai dalam surat An-Nur berarti menempatkan integritas di atas eksklusivitas.
Kesimpulan dari rangkaian An-Nur 11 – 20 adalah sebuah peringatan moral. Berita yang kita tulis atau bagikan bukanlah sekadar barisan kata di layar digital, atau di media cetak, melainkan pertanggungjawaban besar di hadapan Sang Pencipta.
Menghidupkan ruh surat An-Nur dalam ruang redaksi adalah langkah awal untuk menyelamatkan peradaban informasi dari kehancuran moral. Maka, wartawan muslim yang berbekal ilmu kewartawan Islami (berbasis Al-Qur’an As-Sunnah) semakin diperlukan. (Dean Al-Gamereau)







