Debat, Metode Dakwah
Dalam etika jurnalisme Islam, debat atau talk show bukan arena adu ego, bukan pula “perang” urat saraf. melainkan majelis kesaksian kebenaran (majelis asy-syahādah) dan ruang pencerdasan umat.
Oleh karena itu, adegan yang sering kita saksikan di televisi, seperti teriakan, ejekan, emosi yang tak terkendali, sejatinya bertentangan dengan ruh dan tujuan debat itu sendiri. Tentu tak semuanya begitu, masih banyak para narasumber yang lebih santun, bisa mengatur emosi, dan tetap tenang menyampaikan argumentasi atau teori, meski sebelumnya dikritik tajam.
Al-Qur’an membenarkan adanya debat, dan mengatur caranya, seperti firman-Nya, “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik, dan berdebatlah mereka dengan cara yang paling baik.” (QS. An-Nahl: 125). Menyeru pada jalan Tuhan (Allah SWT) adalah dakwah. Debat yang baik dan santun jadi salah satu metode dakwah.
Debat, Adu Argumen
Konsep debat yang baik, mencerahkan, dan informatif, bisa dirancang dan disepakati oleh para narasumber dan moderator (tuan rumah penyelenggara). Debat di tempat terbuka, di televisi, tentu, ada kode etiknya, dan ada kesepakatan-kesepakatan yang dibangun oleh peserta debat dan penyelenggara (media)
Intinya, debat itu halal, tetapi dengan adab atau akhlak. Debat penuh emosi atau luapan amarah, bukan jidal islami (debat Islami) melainkan jidaal nafsani. (debat penuh nafsu). Debat itu argumen, bukan sentimen, seperti kata Rocky Gerung.
Ayat ini menegaskan bahwa debat dalam Islam bukan arena adu emosi, melainkan ruang adu argumen yang beradab. Ketika debat berubah menjadi ajang saling ejek, maka yang berbicara bukan lagi akal sehat, melainkan hawa nafsu. Di titik inilah banyak debat kehilangan arah : menjadi panas dan melupakan pantas.
Dalam etika Islam, adab atau akhlak tidak pernah menjadi pelengkap. Namun, itu inti dan substansi. Rasulullah ﷺ dikenal suka berbeda pendapat tanpa merendahkan lawan bicara. Bahkan, kepada orang yang memusuhinya, Rasulullah ﷺ tetap menjaga adab dan bahasa. Sabda Rasulullah ﷺ, “ Hanyalah aku diutus untuk menyempurnaksmn akhlak (Abu Hurairah, dicatat Imam Malik, dkk,)
Maka, ejekan, sarkasme kasar, dan penghinaan personal, betapa pun “laku” ditonton, tetapi tak pernah bisa dibenarkan secara etika Islam. Perbedaan pandangan tak memberi lisensi untuk merendahkan martabat manusia.
Debat, Etika Jurnalisme Islam
Sekurang-kurangnya, ada empat etika debat dalam Islam. Satu untuk moderator atau host, empat untuk peserta. Pertama, ‘adlun (adil dan berimbang). Kedua, sidqun (jujur)., hilmun (lembut, mampu menahan emosi, dewasa dalam akhlak. Keempat iḥtirām al-insān (menghormati martabat manusia).
Dalam debat, tak boleh memelintir fakta, Tak menyebar hoaks atau framing (pembingkaian) menyesatkan, dan tak memprovokasi demi popularitas atau rating. Firman-Nya, “Wahai orang-orang beriman, bertakwalah kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar.” (QS. Al-Ahzab: 70)
‘Adl (Adil dan Berimbang). Moderator wajib adil. Semua narasumber diberi ruang setara. Moderator menjaga jarak yang sama denagn para narasumber atau peserta debat. Tak menggiring opini secara tendensius.
Moderator bukan provokator, tetapi ḥākim adab (penjaga etika dialog). Seorang moderator, pasti punya sikap. Namun, sikap itu bukan pada tempatnya kalau dilisankan kepada salah seorang narasumber.
Shidqun. Dalam debat, tak boleh memelintir fakta, Tak menyebar hoaks atau framing (pembingkaian) menyesatkan, dan tak memprovokasi demi popularitas atau rating. Firman-Nya, “Wahai orang-orang beriman, bertakwalah kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar.” (QS. Al-Ahzab: 70)
Ḥilm (Menahan Emosi dan Kedewasaan Akhlak) Rasulullah ﷺ bersabda: “Bukanlah orang kuat itu yang menang dalam bergulat, tetapi yang mampu menahan diri saat marah.” (Bukhari dan Muslim). debat yang panas dan emosional justru mempertontonkan kelemahan akhlak, bukan kekuatan argumen.
Iḥtirām Al-Insān (Menghormati Martabat Manusia). Islam melarang penghinaan personal, bahkan kepada pihak yang berbeda atau salah. Firman-Nya. “Dan janganlah sebagian kamu mencela sebagian yang lain…” (QS. Al-Ḥujurāt: 11) Maka, ejekan, sarkasme merendahkan, labelisasi kasar, bisa dikategorikan haram secara etika jurnalisme Islam. (Dean Al-Gamereau)







