Menyambut Hari Pers Nasional 2026 di Provinsi Banten Pesan Al-Qur’an untuk Wartawan (12)

oleh
oleh
Berlaku hukum cambuk di Provinsi Nanggroe Aceh Daarussalam (Foto : https://www.gettyimages.com)

Penyebar Informasi Palsu, Cambuk

Siapa ‘ushbatun minkum (kelompok kamu juga) yang dimaksud An-Nur 11? Para ahli tafsir berbeda, dalam jumlah. Asy-Saukani, misalnya, menyebut lima orang, terdiri dari Abdullah bin Ubay, Hassan bin Sabit, Zaid  bin Rifaah, Hamnah bintu Jahsyin,  dan Mistah bin Usasah. Kitab tarikh Nurul Yaqin menyebut tiga orang, terdiri dari Hassan bin Sabit, Mistah bin Usasah, dan Hamnah bintu Jahsyin,

Siapakah yang dipidana cambuk, masing-masing 80 kali, setelah turun surat An-Nur 11 – 20?  Kitab tarikh Nurul Yaqin menyebut tiga orang, Hassan bin Sabit, Mistah bin Usasah, dan Hambah bintu Jahsyin.

Lalu, apakah Abdullah bin Ubay bin Salul, sang aktor intelektual fitnah tak dipidana cambuk? Asy-Syaukani menyebut dicambuk pula. Namun, umumnya menyebut hanya tiga orang yang dicambuk, tanpa Abdullah bin Ubay. Ada sumber pula yang menyebutkan, Abdulllah bin Ubay kabur setelah An-Nur 11 – 29 turun sehingga tak bisa dipidana cambuk.

Nama-nama ‘ushbatun minkum tak disebut dalam Al-Qur’an. Juga, tak ada  ayat perintah mencambuk kelompok penyebar aktif fitnah itu. Rasulullah SAW  tak mencambuk Abdullah bin Ubay, tetapi mencambuk tiga orang anggota kelompokmnya. Allah SWT tak menegurnya. Maka,  yang dilakukan Rasulullah SAW itu artinya benar. Sangat mustahil, Allah SWT membiarkan rasul-Nya keliru bertindak. Penyebar informasi palsu pantas dihukum cambuk.

Ada sisi yang menarik. Mistah bin Usasah itu selalu disantuni Abu Bakar Ash-Shiddiq, secara rutin. Setelah tahu, Mistah penyebar aktif fitnah, lalu Abu Bakar bersumpah menghentikan  subsidinya kepada salah seorang kerabatnya ini. Allah SWT menegur Abu Bakar Ash-Shiddiq (tanpa menyebut nama), dengan turunnya An-Nur 23.  Inti ayat itu, Abu Bakar jangan menghentikan bantuan. Berlapang dada dan maafkanlah! (kitab tarikh Nuurul Yaqiin)

 

Analisis Politik dan Jurnalisme                                      

Banyak hasil ijtihad atau komentar para ulama tentang tak dicambuknya Abdullah bin Ubay, padahal aktor intrelektual fitnah. Para ulama mencari hikmah atau di balik kebijakan Rasulullah SAW tersebut. Ini seoalah-olah, denagn bahasa sekarang, hukum tajam ke bawah tumpul ke atas?

Tentu saja tak begitu. Para ulama menjawab pertanyaan tak dihukumnya Abdullah bin Ubay dengan jawaban yang berbeda-beda. Para ulama menyepakati surat An-Nur 11 – 20 itu turun untuk menyapu bersih fitnah yang dialamatkan kepada Aisyah dan Safwan. Hanya saja, tafsirnya  yang kemudian berbeda, terutama tentang tak dihukumnya Abdullah bin Ubay. Jadi sebuah diskusi.

Abdullah bin Ubay bukan manusia biasa. Dia bangsawan Khazraj yang memiliki pengaruh yang kuat, pengikut yang besar, tokoh yang berwibawa, dan penguasa jaringan sosial yang cukup luas. Abdullah bin Ubay adalah kingmaker lokal sebelum kedatangan  Rasulullah SAW ke Madinah. Dia bintang di langit zaman Madinah bernama Yasrib.

Karena status sosialnya seperti itulah, pantas kalau Abdullah bin Ubay akan dijadikan raja Madinah. Namun, mimpi dan ambisi politiknya runtuh setelah Rasulullah SAW terlebih dahulu jadi pemimpin Madinah.

Karena status sosialnya itu pula, Rasulullah SAW tak menghukum Abdullah bin Ubay. Negara Madinah yang dipimpin Rasulullah SAW baru berusia lima tahun. Ada kekhawatiran terjadi perpecahan dan fitnah baru, menggantikan fitnah yang sudah terkubur. Abdullah bin Ubay bukan manusia kaleng-kaleng.

Kaum munafik hampir bisa dipastikan akan menyebarkan dan menyuburkan fitnah baru : Rasulullah SAW menghukum lawan politiknya. Di balik semua itu, Rasulullah SAW tak diam, tetapi memilih usaha meredam gejolak dan  menunggu stabilitas publik.

Kata pengamat, itu strategi de-escalation elegan yang “dimainkan”  Rasulullah SAW. Buktinya, kemudian Kota Madinah diam dan tenang. Kalau saja Rasulullah SAW membalasnya dengan menghukum Abdullah bin Ubay, sangat mungkin, Kota Madinah berisik kembali. Diam-diam, Rasulullah SAW “memainkan” jurus prinsip peace journalism (jurnalisme damai).

Kaum munafik terkecoh. Mereka menyangka, Rasulullah SAW akan melampiaskan  dendam akibat fitnah keji. Kalau Madinah tetap resah dan berisik, itu memang keinginan kaum munafik.

 

Siksa Besar  di Akhirat Nanti

Abdullah bin Ubay sendiri secara tersirat sudah dihukum berat dengan siksa besar di akhirat nanti. Allah SWT tak menyebut nama, tetapi lahu ‘adzaabun ‘aziim (baginya  siksa besar) . Lahu (bagi dia) dalam An-Nur 11 itu mengarah atau tepatnya adalah Abdullah bin Ubay, seperti kata ahli tafsir Asy-Syaukani.

Jadi, kalau Abdullah bin Ubay dihukum cambuk, artinya dia dihukum di dunia dan dihukum di akhirat. Padahal, hukum cambuk itu, seperti yang diterapkan kepada ketiga penyebar aktif fitnah aktif, adalah kaffaarah (penebus dosa). Dengan kaffaarah ini, maka tak lagi disiksa dosa di akhirat atas dosa penyebaran aktif fitnah itu.

Siksa besar untuk Abdullah bin Ubay tinggal menunggu waktu, di akhirat, sebagaimana firman-Nya itu. Kalau Abdullah bin Ubay dipidana cambuk, berarti bebas dari dosa di akhirat nanti, padahal Allah SWT akan menyiksanya sebagaimana An-Nur 11 itu. (Dean Al-Gamereau).

No More Posts Available.

No more pages to load.