MAJALAHTERAS.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus melakukan perbaikan layanan publik salah satunya layanan KTP-el sebagai layanan terhadap identitas Warga Negara Indonesia, bukan hanya bertujuan sebagai syarat menjadi pemilih pada Pilkada dan Pemilu, melainkan juga sebagai data kependudukan untuk layanan publik lainnya.
Terkait munculnya beberapa permasalahan yang terjadi terkait kasus penjualan Blanko KTP-el secara online dan ditemukannya 2.158 KTP- el rusak/invalid produksi tahun 2011, 2012 dan 2013 di buang secara sengaja oknum tertentu dalam karung di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur. Kami tegaskan bahwa kedua kasus murni Tindak Pidana yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan sudah ditangani kepolisian. Jadi tentunya tidak fair jika masalah tersebut ditimpakan kepada Mendagri Tjahjo Kumolo.
Hal tersebut, diungkapkan kembali Kapuspen Kemendagri Bahtiar, ketika mendampingi Kunker Mendagri kamis (13/12/2018) di Luwuk Banggai Sulawesi Tengah dalam rangka peringatan Hari Nusantara.
“ Tidak fair, jika pelaku kejahatan tindak pidana yang dilakukan orang lain dan dilakukan secara sengaja dalam dua kasus tersebut . Tapi kesalahannya di timpakan kepada Mendagri Tjahjo Kumolo.
Lebih lanjut, Bahtiar menyatakan jika hal tersebut terus dibiarkan maka kejahatan dan tindak pidana serupa terus terulang sengaja dilakukan, lalu dengan mudahnya pejabat publik diminta yang bertanggung jawab. Hal tersebut bukanlah pendidikan politik yang baik buat masyarakat.
“Fakta yang benar adalah Mendagri Tjahjo Kumolo justru telah menyelamatkan proyek KTP-el sesuai UU No. 24 tahun 2013 tentang kependudukan perubahan atas UU No.13 Tahun 2006 , yang semrawut baik dari aspek tata kelola, SDM pelaksana, distribusi blanko KTP-el, pengorganisasian, dan banyak lagi masalah turunnya dan dibuktikan kemudian oleh aparat penegak hukum bahwa telah terjadi korupsi proyek KTP-el. Jadi yang benar adalah Mendagri Tjahyo Kumolo hanya kebagian cuci piring atau membersihkan piring-piring kotor sisa masalah KTP-el yang terjadi sebelum beliau menjabat Mendagri. Dimana ketika beliau masuk jadi Menteri Kabinet Kerja masalah KTP-el tersebut telah terjadi dan sebagaimana fakta hari ini beberapa orang telah mendapat vonis hukum tindak pidana korupsi. Jadi yang objektif dan fakta yang benar adalah Mendagri Tjahyo Kumolo telah menyelamatkan keberlanjutan program KTPel yang sempat tersendak akibat korupsi,” bebernya.
Di era Tjahjo Kumolo secara perlahan dan pasti, telah mampu mengurai dan selesaikan permasalahan KTP-el. Perekaman KTP-el saat ini sukses bisa mencapai angka 97,3 %.
Lebih dari itu, sejak Tahun 2014 sampai dengan Desember 2018, pemanfaatan data kependudukan dari Kemendagri tercatat: 42 K/L sudah menandatangani MoU, 1130 lembaga pengguna yang telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama, 576 lembaga pengguna yang telah melakukan penandatanganan Juknis, dan 313 lembaga pengguna terkoneksi ke data ware house DWH Ditjen Dukcapil Kemendagri.
“ Tentu ini sebuah pencapaian kerja yang harus diapresiasi dan ditingkatkan lebih baik lagi ke depannya. Diharapkan ini juga bisa memacu motivasi seluruh jajaran Kementerian Dalam Negeri, khususnya Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil dan jajarannya diseluruh daerah supaya lebih baik lagi dalam melayani masyarakat. Konsistensi dan ketegasan sikap Mendagri Tjahyo Kumolo dalam mengawal keberlanjutan dan menyelematkan Program KTPel secara objektif patut kita apresiasi. Kita berharap 2019 Single Identity Number (SIN) sebagai lompatan pencapaian pembangunan databased kependudukan dalam sejarah perjalanan NKRI,” pungkas Bahtiar. (IMAN/RLS)